Soloraya
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:54 WIB

Pukul Polisi Saat Ada Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ngaku Tak Terima Dihentikan

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HDR, tersangka pemukulan polisi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (27/5/2021) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, HDR, 49, yang nekat pukul polisi saat operasi yustisi mengaku melakukan aksi kekerasan itu lantaran tak terima dihentikan petugas.

HDR memukul seorang anggota Satlantas Polresta Solo saat dihentikan dalam operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2021) pagi. Pelaku bahkan sempat mengancam bernada pembunuhan kepada salah satu anggota kepolisian.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (27/5/2021) siang.

Baca Juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

Advertisement

Baca Juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

Menurut Kapolresta Solo, pelaku yang pukul polisi itu terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sesuai jeratan pasal berlapis yang dikenakan polisi. Pasal itu yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

“Pelaku tidak terima saat dihentikan petugas. Menerobos tiga lapis pengamanan dan sempat menyenggol anggota kami. Saat ini Honda Vario berpelat AD 4630 ALB yang dikendarai pelaku kami sita sebagai barang bukti,” paparnya.

Advertisement

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Warga Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Dijerat Pasal Berlapis

Namun, imbauan petugas itu tidak dipedulikan dan pelaku tetap menerobos penjagaan petugas. Setelah bisa dihentikan, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, itu langsung pukul bagian kiri kepala salah satu polisi.

Setelah pelaku ditangkap, polisi yang kena pukul langsung dibawa ke RS Kustati untuk menjalani pemeriksaan medis. Polisi itu sempat dirawat inap sehari untuk menjalani pemeriksaan medis.

Advertisement

Baca Juga: Kapolresta Solo: Warga Yang Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Residivis Perusakan Kafe

“Anggota belum bertugas namun kondisinya sudah stabil. Anggota juga dalam pemantauan rawat jalan dari rumah sakit,” imbuhnya.

Ia menambahkan pelaku merupakan residivis kasus perusakan kafe dan karaoke di Solo pada 2014 lalu. Pelaku telah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara akibat kasus tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif