WONOGIRI — Anggota Polsek Baturetno menangkap buron kasus pencurian dua tahun lalu di perempatan traffic light Baturetno, Rabu (14/11/2012). Pelaku Ilham Basuki, 27, warga Desa Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri, ditangkap karena mencuri tiga tabung elpiji tiga kilogram di depan Pasar Lama Baturetno pada 2010 lalu.
Tersangka dirinya baru pulang ke kampung halaman sebulan terakhir. Ilham menceritakan sebulan terakhir dirinya menekuni profesi baru sebagai pemain kendang dan ketipung sebuah group campursari di tempatnya tinggal.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Saat itu dirinya baru saja pulang manggung dari hajatan di Paranggupito dan nongkrong untuk istirahat sejenak di perempatan Baturetno.
“Baru saja nongkrong eh malah diciduk polisi, kalau pencurian itu saya lakukan 12 Juni 2010 lalu,” katanya lirih.
Dia mengaku mencuri barang tersebut saat itu bersama temannya, Cepi, warga setempat juga. Saat itu dirinya bersama Cepi mencuri mengendarai motor yang dilengkapi bronjong.
Berdasarkan ceritanya, setelah berhasil menjual hasil curiannya, Ilham langsung menggunakan hasil penjualan untuk bekal merantau ke Kalideres, Jakarta Barat.
“Saya bekerja disana sebagai sopir pengantar barang, tapi karena istri saya hamil tua, sebulan lalu saya pulang ” jelasnya saat ditemui wartawan, Rabu (14/11/2012).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Sukirwanto, mengatakan pelaku Ilham dan Cepi merupakan buron selama dua tahun terakhir.
“Saat ini Cepi belum tertangkap dan masih buron,”ungkapnya mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika.
Sukirwanto menjelaskan saat ini pelaku, Ilham dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Kapolsek Baturetno, AKP Sarno, mengatakan penangkapan dilakukan menjelang tenah malam saat dirinya melakukan patroli di sekitar Pasar Baturetno.
Dia berharap kasus tersebut tidak terulang dan dirinya akan terus menggencarkan patroli setiap saat untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas.