SOLOPOS.COM - Rombongan anggota Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Solo saat melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian Thomas Djamaludin dan AP Hasanudin ke Satreskrim Polresta Solo, Kamis (27/4/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Puluhan anggota Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Solo mendatangi Mapolresta Solo, Kamis (27/4/2023) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dua akun Facebook atas nama Thomas Djamaludin dan AP Hasanudin dengan dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

Dua akun itu dianggap melanggar UU ITE Pasal 28 dan Pasal 45. Berdasarkan dokumen pelaporan yang diterima Solopos.com, ujaran kebencian yang diduga dilakukan akun @AP Hasanudin dan @Thomas Djamaludin sudah ramai di media sosial. Sorotan publik pun cukup tajam. Sebab ada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perwakilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Solo, Ahmad Zia Khakim, mengatakan pelaporan hukum dilakukan karena ujaran kebencian SARA. “Ini kan secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan Salat Idul Fitri lebih dulu dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah jadi konten medsos,” ujar dia.

Zia menilai apa yang dilakukan terlapor cukup arogan dan berbau premanisme. Padahal AP Hasanudin merupakan peneliti BRIN. Ihwal permintaan maaf terlapor, menurut dia tetap diterima dengan lapang dada.

Tapi hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami ingin [terlapor] segera ditahan, ditangkap, dan diadili. Karena apa yang disampaikan di medsos meresahkan dan mengusik Kebhinnekaan,” urai dia.

Sedangkan Kuasa Hukum dari AMM Solo, Imron Supomo, meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tegas. Karena sudah ada sejumlah pelaporan atas dugaan hate speech yang dilakukan dua terlapor.

“Kami melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk Solo dan sekitarnya juga,” kata dia. Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto.

Menurut dia, langkah Muhammadiyah Solo melaporkan AP Hasanudin dan Thomas Djamaludin ke Polresta Solo sudah direstui PP Muhammadiyah. Hal itu dikarenakan potensi perbedaan esensi penafsiran oleh daerah.

Selain melaporkan secara hukum, menurut Sri, Muhammadiyah Solo menyatakan sikap dan mendesak polisi menahan terlapor. Dia juga menyatakan Muhammadiyah Solo mengesampingkan opsi restorative justice.

“Untuk saat ini kami mengesampingkan RJ. Proses, tahan! Karena Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 itu jelas, ancamannya enam tahun untuk ITE. Maka tahan!” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya