SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sedikitnya 30 orang perwakilan kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kedes dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Sabtu (6/3).

Mereka mempertanyakan tahapan pembahasan Raperda Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa. Mereka menginginkan agar Raperda itu segera diselesaikan sesuai dengan hasil konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada pertengahan Fabruari lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penetapan Raperda menjadi produk hukum itulah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk memberikan penghasilan bagi Kades dan perangkat desa. Sebagaimana Surat 141/01/2010 tentang Penghasilan Kades dan perangkat desa yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Srgaen tertanggal 3 Maret 2010.

Kedatangan mereka ternyata tidak ada seorang anggota Dewan pun yang menerimanya, karena sedang mengikuti diklat di Yogyakarta selama dua hari. Kedatanngan mereka hanya diterima pegawai Sekretariat Dewan (Setwan).


trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya