Soloraya
Minggu, 15 Desember 2013 - 15:55 WIB

Puluhan Bedeng Karaoke Gilingan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO — Keberadaan bedeng karaoke di Gilingan, Banjarsari, Solo, tepatnya di sebelah timur Terminal Tirtonadi, dinyatakan ilegal. Izin jasa hiburan di lokasi tersebut terkendala syarat IMB.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Widdi Srihanto melalui Kabid Sarana Wisata, Ipoung Saryoko, menegaskan pihaknya belum pernah memberikan izin tempat hiburan tersebut. “Selama ini tak ada izin, jadi lampu hijau untuk Satpol PP jika mau menertibkan,” terang Ipoung saat dihubungi Solopos.com, Minggu (15/12/2013).

Advertisement

Jika para pengusaha bedeng karaoke itu menghendaki izin, lanjut dia, bakal terkendala syarat. Syarat tersebut antara lain harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Di situ kan ada syarat HO [izin gangguan] dan IMB. Ada keterangan peruntukkan ruang-ruangannya, misalkan untuk ruang karaoke. Tentunya jika untuk karaoke ya kedap suara [ruangannya],” bebernya.

Dia tak mengelak kawasan itu memiliki magnet untuk penyelenggaraan jasa hiburan. Namun menurutnya, izin harus mengacu ketentuan. “Semua syarat tadi kan tertulis dalam perda. Jadi solusi untuk mengakomodasi di sana ya perda diubah. Kalau seperti ini saya beri izin, ya wagu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipoeng merasa pesimistis para penyedia jasa di sana mau memenuhi syarat-syarat itu, yakni yang tercantum dalam Perda No. 4/2002. “IMB sendiri mahal. Jadi itu ibarat orang naik motor tak pakai SIM dan helm. Selama tak ada razia ya aman, tapi jika ada razia ya tak aman seperti orang delikan,” imbuhnya.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutardjo, juga sepakat praktik penyediaan jasa karaoke di kawasan itu mengganggu lingkungan. Hal itu disebutnya setelah mengamati cara beroperasi jasa karaoke di sana, yakni suara musik karaoke terdengar kencang dari luar bedeng.
“Kami belum mengentahui sudah ada izinnya belum. Nanti kami koordinasikan dulu dengan Disbudpar, ya memang perlu ditertibkan apalagi yang di pinggir jalan, apalagi karaoke tak kedap suara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif