Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita 20 jeriken ciu dan 57 botol ciu kluthuk atau ciu oplosan, Kamis (6/2/2020) malam.
Miras itu diamankan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran miras di Polokarto.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan pihaknya menindaklanjuti dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Miras ini kita amankan dari beberapa pengepul di wilayah Polokarto atas laporan masyarakat. Dari miras yang kita amankan itu ada jenis baru yang sedang viral, yaitu ciu kluthuk," kata Heru, Jumat (7/2/2020).
Ciu kluthuk merupakan campuran ciu dengan sejumlah bahan salah satunya pisang kluthuk. Ciu kluthuk dikemas dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.
Untuk harga ciu kluthuk ini dijual Rp15.000 per botol, dan dijual lagi hingga Rp50.000 per botolnya.
"Miras oplosan ini ada kandungan gasnya. Kalau disimpan lama bisa meledak," katanya.
Atas temuan tersebut, pihaknya lalu menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara kita sifatnya pembinaan. Tapi kalau sudah dua kali menjual itu akan kita tindak dengan hukuman pidana," katanya.