Soloraya
Kamis, 12 September 2019 - 22:15 WIB

Puluhan Gedung di Kota Solo Disidak, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan gedung, pertokoan, dan bangunan strategis seperti pasar dan perkantoran selama sebulan terakhir.

Inspeksi itu bertujuan mengecek standar minimal proteksi kebakaran. Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (10/9/2019), tim yang terdiri dari enam orang dan dua inspektur itu mengecek jalur evakuasi di Hotel Alila Solo.

Advertisement

Mereka juga menginspeksi rumah hidran pompa, bak penampungan air untuk hidran pemadam api, tekanan air di hidran, mechanical electrical, dan lift. Selain itu juga fungsi dari alat sensor deteksi asap, water sprinkler, dan pemadam api ringan (APAR) di setiap lantai di gedung tersebut.

Kepala Dinas Damkar Kota Solo, Gatot Sutanto, mengatakan pengecekan itu dilakukan rutin minimal sekali setahun untuk mencegah kebakaran. Hotel, pasar, kantor, perbankan, rumah sakit, mal, dan sebagainya dicek secara berkala minimal setahun sekali.

Advertisement

Kepala Dinas Damkar Kota Solo, Gatot Sutanto, mengatakan pengecekan itu dilakukan rutin minimal sekali setahun untuk mencegah kebakaran. Hotel, pasar, kantor, perbankan, rumah sakit, mal, dan sebagainya dicek secara berkala minimal setahun sekali.

“Bergiliran satu per satu karena keterbatasan personel. Kami juga harus mendapatkan data petugas terampil sebagai juru padam, penunjuk jalur evakuasi, dan pelapor kalau terjadi kebakaran sebagai bagian dari Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung [MKKG],” kata dia, Kamis (12/9/2019).

Gatot menyebut setelah inspeksi ada sejumlah rekomendasi hasil pengecekan yang diberikan ke pengelola gedung. Jika ditemukan kekurangan atau bagian yang perlu diperbaiki, hal itu tertuang dalam berita acara.

Advertisement

Lebih jauh dia mengatakan aturan standar minimal proteksi kebakaran tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Lembaran beleid legal itu tengah disosialisasikan agar pengelola gedung memerhatikan persyaratan teknis pencegahan bahaya kebakaran.

“Pengelola wajib mempersiapkan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta MKKG,” ujar Gatot.

Hingga 11 September, Dinas Damkar mencatat telah terjadi 60 peristiwa kebakaran di Kota Bengawan. Chief Engineer Hotel Alila Solo, Wijayadi, menyampaikan seluruh sistem peralatan proteksi kebakaran pada bangunan hotel telah memenuhi standar.

Advertisement

“Sistem alarm kebakaran menggunakan MCFA atau main control fire alarm dengan full addressable untuk menjangkau seluruh area gedung dan dihubungkan dengan sistem instalasi gas, elevator, dan supply fan,” kata dia.

Seluruh peralatan pompa hidran, kotak hidran, dan APAR, sambung Wijayadi, juga dalam kondisi prima. Jalur evakuasi sudah dilengkapi lampu darurat yang mengarah ke titik kumpul.

“Kami juga memiliki emergency response team dan management response team yang memadai. Dalam waktu dekat kami akan mengadakan latihan gabungan bersama Damkar,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif