SOLOPOS.COM - Momen penyerahan SK guru PPPK beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, KARANGANYAR– DPRD Karanganyar menyoroti amburadulnya penataan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar.

Wakil rakyat ini menemukan adanya puluhan guru PPPK mengajar tak sesuai dengan surat keputusan (SK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menerima pengaduan dari para guru PPPK. Setidaknya dari hasil pengaduan mereka, ada 67 guru PPPK dj Karanganyar yang bekerja antara SK BKN dengan surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT) tidak linier.

“Jadi ada puluhan guru yang mengajar di sekolah lain. Mereka ngajar tidak sesuai dengan SK BKN, misalnya di SK harusnya di sekolah A, justru ditempatkan oleh daerah di sekolah B,” kata Tony ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (25/2/2024).

Tony mengatakan para guru PPPK tersebut resah. Mereka juga khawatir gaji yang diterima akan disetop karena bekerja tidak sesuai dengan SK BKN. Pihaknya meminta Pemkab Karanganyar, dalam hal ini dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Paling lambat, Maret persoalan itu sudah terselesaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut.

“Kasihan para guru PPPK ini. Gajinya bisa disetop,” jelas dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Agam Bintoro, mengatakan saat ini sedang mengembalikan lagi 67 guru PPPK ke sekolah sesuai SK BKN.

Agam mengatakan kasus ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya mereka bekerja ingin berada dekat dengan tempat tinggal sehingga tak sesuai SK BKN.

“Ada 67 guru yang SK dengan SPMT berlainan. Kami sudah berikan pemahaman dan akan kita kembalikan lagi sesuai SK,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida mengaku telah mendengar masalah itu. Menurut dia, SK guru PPPK yang berlainan dengan SPMT harus segera diselesaikan dinas terkait terlebih dulu. Pihaknya menunggu Disdikbud Karanganyar menyelesaikan persoalan tersebut.

“Harusnya SK dengan SPMT sama alias linier. Jadi yang menyelesaikan harus dari Disdikbud,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya