SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustasi. (dok Solopos)

Sukoharjo (Solopos.com)–Puluhan pemilik industri rumah tangga pembuatan alkohol di Dukuh Sentul dan Sembung Desa Bekonang, Mojolaban, disebutkan belum mengantongi izin untuk kegiatan usaha.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagian izin juga habis masa berlakunya sehingga harus diperbarui. Hal itu terungkap dalam rapat penanganan limbah ciu Bekonang di Kantor Kecamatan Mojolaban dengan melibatkan pemilik usaha serta warga Tegalmade, Rabu (9/11/2011).

Ketua Paguyuban Pengusaha Industri Kecil Pembuatan Alkohol Desa Bekonang, Sabar, tidak menampik sebagian dari pengrajin alkohol juga masih membuang limbah produksi tidak di instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Saya memang ditunjuk ketua paguyuban, tapi selama ini paguyuban tidak dipakai. Pengrajin melangkah sendiri-sendiri terkait penanganan limbah. Sebagian (dari pengrajin) juga belum berizin,” ungkapnya dihadapan rapat yang dipandu Camat Mojolaban, Basuki Budi Santoso, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Mojolaban lainnya.

Sabar menyatakan kerap berkeliling guna melihat langsung proses produksi pembuatan alkohol dan penanganan limbah badheg. Hasilnya, kata dia, sebagian pengrajin alkohol tetap membuang limbah secara sembarangan meski sudah sering diperingatkan, sedangkan paguyuban sejauh ini tidak dapat berbuat banyak untuk menghentikannya.

Sementara perwakilan warga Dukuh/Desa Tegalmade, Suratin, menegaskan tidak mempersoalkan pembuatan alkohol di Sentul dan Sembung, Desa Bekonang. Warga Tegalmade, seru dia, hanya meminta limbah tidak dibuang sembarangan ke saluran irigasi.

“Warga berharap persoalan ini bisa diselesaikan baik-baik. Silakan tetap berproduksi, tapi kami juga minta limbah tidak dibuang sembarangan. Ada IPAL yang bisa dimanfaatkan dan bukan justru membuang di saluran irigasi yang bukan tempatnya,” tegasnya.

Selain dari unsur Muspika, rapat penanganan limbah ciu juga diikuti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukoharjo, Supangat, perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Kantor Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP). Camat Mojolaban, Basuki Budi Santoso, menegaskan agar pemilik sentra industri alkohol merespon keluhan warga Tegalmade.

Seperti disampaikan warga, setelah penutupan paksa saluran irigasi di Desa Bekonang, beberapa waktu lalu, pembuangan limbah secara sembarangan tetap terjadi. Warga Tegalmade menuntut agar hal itu dihentikan dan pengrajin alkohol yang melanggar dikenai hukuman berupa denda atau sanksi lain.

Data di Disperindag Kabupaten Sukoharjo, jumlah pengrajin alkohol di Desa Bekonang terus berkembang hingga mencapai hampir 200-an pengusaha, namun sebagian mereka belum memiliki izin.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya