SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)–
Sebanyak 40 kepala desa (Kades) dan perangkat desa dari delapan desa di Kecamatan Ngrampal, Sragen menggeruduk Kantor Kecamatan Ngrampal untuk mengklarifikasi adanya opsi yang disampaikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sragen untuk memilih antara penghasilan sesuai upah minimun kabupaten (UMK) atau tanah bengkok.

Dalam pertemuan tersebut Kades dan perangkat desa di Kecamatan Ngrampal yang tergabung dalam Persatuan Kades dan Perangkat Desa (Pradja) membuat surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap yang ditawarkan Pemkab Sragen melalui camat setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka menyatakan untuk memilih penghasilan tetap bersumber dari APBD sesuai dengan drag Raperda tentang Kedudukan dan Keuangan Kades dan perangkat desa serta tunjangan lainnya bersumber dari tanah bengkok 100% sesuai dengan surat keputusan (SK) pengangkatan Kades dan perangkat desa.

Koordinator Pradja Sragen Danang Wijaya mengatakan, pemberian opsi kepada perangkat desa itu tidak hanya terjadi di Ngrampal, melainkan terjadi di hampir semua kecamatan di Bumi Sukowati itu. Dia menyebut tawaran Pemkab itu juga diberikan kepada sejumlah Kades dan perangkat desa di Kecamatan Sambirejo, Mondokan, Tanon, Gemolong, Plupuh, Kalijambe, Kedawung dan Masaran.

Dia tetap menuntut adanya penghasilan tetap yang diatur dalam draf Raperda saat dengar pendapatan dengan DPRD beberapa waktu lalu. Dalam draf Raperda itu, imbuhnya, besaran penghasilan Kades dan perangkat desa antardes memang berbeda dan hal itu tidak menjadi permasalahan.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya