Soloraya
Rabu, 10 April 2019 - 12:15 WIB

Puluhan Orang Kecele Tak Bisa Urus Syarat Pindah Memilih di KPU Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Banyak warga pendatang di Kota Solo kecele lantaran tak bisa mengurus persyaratan pindah memilih. Mereka berasal dari berbagai daerah di Tanah Air seperti DKI Jakarta, Sampit (Kalimantan Tengah), dan Palu (Sulawesi).

Mereka terlambat mengurus syarat pindah memilih sehingga tidak dilayani di KPU Solo. Para pendatang tersebut berada di Solo untuk keperluan belajar (mahasiswa) dan sebagian yang lain karena bekerja.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, puluhan orang mendatangi Kantor KPU Solo di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Selasa (9/4/2019) pagi hingga siang. Mereka adalah para pendatang di Solo yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih ke Kota Bengawan.

Namun sebagian besar dari mereka harus pulang dengan tangan hampa lantaran dinyatakan tidak memenuhi kriteria pindah memilih. Seperti yang dialami Akbar Mulia, 20, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Advertisement

Namun sebagian besar dari mereka harus pulang dengan tangan hampa lantaran dinyatakan tidak memenuhi kriteria pindah memilih. Seperti yang dialami Akbar Mulia, 20, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Pemuda asal Jakarta itu datang ke KPU Solo, Selasa pukul 10.00 WIB bersama tiga teman kuliahnya untuk mengurus syarat pindah memilih. Alasannya mereka tak bisa pulang ke daerah lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

“Karena ada agenda UTS kami tidak bisa pulang,” kata dia.

Advertisement

Akbar pun harus rela hak pilihnya tidak bisa digunakan di Solo. Dia belum ada rencana untuk pulang ke kampung. “Kecewa banget kalau harus seperti ini. Padahal saya dan teman-teman sangat ingin menyalurkan suara,” imbuh dia.

Kondisi serupa dialami M. Ramadhan Arrahman, mahasiswa Fakultas Hukum UNS asal Sampit, Kalimantan Tengah. Dia mengaku kecewa tak bisa mengurus persyaratan pindah memilih ke Solo lantaran terbentur kriteria putusan MK.

“Kecewa banget, padahal pengin banget bisa mencoblos. Tapi kalau memang tidak bisa pindah memilih ke Solo ya mungkin saya golput saja, dengan sangat terpaksa. Padahal ini kali pertama saya bisa mengikuti Pemilu Presiden,” aku dia.

Advertisement

Seorang mahasiswi Unisri Solo, Cintya, 21, juga dibuat kecewa lantaran gagal mengurus persyaratan pindah memilih di KPU Solo, Selasa. Perempuan asal Palu itu baru mengurus syarat pindah memilih lantaran sebelumnya sibuk kuliah.

“Kalau tidak bisa pindah memilih ke sini ya mau bagaimana lagi. Tidak tahu nanti bagaimana. Kemarin-kemarin saya enggak begitu memperhatikan informasi. Kalau mau pulang sekarang juga biayanya tidak murah,” tutur dia.

Terpisah, Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji, mengatakan waktu pengurusan syarat pindah memilih diperpanjang hingga H-7 waktu pencoblosan. Namun tidak semua permohonan pindah memilih dapat diproses lebih lanjut.

Advertisement

Berdasarkan putusan MK, permohonan pindah memilih yang dapat diproses selama masa perpanjang adalah yang mememuhi kriteria keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu yakni pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauannya karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif