SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Puluhan warga terjaring dalam operasi yustisia yang digelar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Rabu (11/11) di halaman depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB tersebut, berdasar pantauan berlangsung selama satu jam. Sebanyak 857 warga diperiksa dalam operasi tersebut sementara 53 warga terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 35/1990 Tentang KTP, KK dan Surat Keterangan Sementara. Mereka yang telah melanggar Perda berdasarkan catatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah mereka yang tidak memiliki KTP atau KTP-nya telah mati alias sudah tidak berlaku lagi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Satpol PP, Rita Adriyatno menjelaskan, operasi yustisia adalah operasi rutin yang selalu digelar Pemkab. Tujuan dari operasi yustisia adalah untuk menertibkan kepemilikan KTP di mana warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya wajib memperbaharui identitas mereka.

“Karena telah diatur dalam Perda, kepemilikan KTP adalah wajib. Bagi mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau membayar denda,” jelas Adri, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela operasi yustisia.

Karena tak ada penahanan, Adri menambahkan, setiap pelanggar dikenakan sanksi berupa pembayaran denda. Besaran dendanya bermacam-macam antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per orang.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya