SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Puluhan perusahaan di Kota Solo diduga melakukan pelanggaran dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerjanya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja menahan pembayaran THR lantaran ingin mengejar hasil produksi sebanyak-banyaknya saat Lebaran.

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Soloraya, Suharno, menyebutkan perusahaan besar yang melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagkerjaan dalam pemberian THR ialah salah satu perusahaan plastik di Solo.

Perusahaan plastik dengan jumlah karyawan seribuan orang tersebut, kata dia, memberikan THR setelah melewati batas maksimal H-7.

”Terus terang saya mempertanyakan kinerja dinas terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya kepada Espos, Jumat (26/8/2011).

Contoh perusahaan besar lainnya yang melanggar ketentuan UU Ketenagkerjaan, lanjut Harno, ialah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembacaan pembayaran listrik. Perusahaan mitra PLN tersebut, kata Harno, juga memberikan THR setelah melewati batas maksimal H-7 Lebaran.

Khusus untuk perusahaan skala kecil dengan jumlah tenaga kerja puluhan hingga belasan orang, terangnya, jumlah kasus penahanan pemberian THR malah jauh lebih banyak lagi hingga mencapai puluhan.

Fakta tersebut merupakan hasil temuan dan laporan langsung para buruh ke Posko pengaduan SBSI 1992.

”Yang melapor kepada kami saja sudah puluhan. Apalagi yang tak melapor karena takut dengan ancaman PHK misalnya,” terangnya.

Meski demikian, Harno tetap mengawasi dan menerima pengaduan dari karyawan soal pelanggaran hak-hak kaum buruh saat Lebaran. Sebab, imbuhnya, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan yang bahkan tak memberikan THR dengan berbagai alasan.

”THR itu adalah amanah UU. Jadi kalau ada perusahaan yang tak menjalankannya, harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Harno juga meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo tak hanya melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang membandel. Namun juga harus terjun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk menyaksikan apakah benar perusahaan telah memberikan hak-haknya kaum buruh.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans, Singgih Yudoko, mengaku telah melayangkan surat edaran kepada pengusaha di Solo terkait pemberian THR kepada karyawannya.

Saat kembali dimintai konfirmasi melalui ponselnya, hingga Jumat sore panggilan Espos tidak dijawab. Begitu juga dengan pesan singkat ke ponselnya.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya