Soloraya
Sabtu, 27 Agustus 2011 - 10:37 WIB

Puluhan perusahaan tahan THR

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Puluhan perusahaan di Kota Solo diduga melakukan pelanggaran dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerjanya.

Advertisement

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja menahan pembayaran THR lantaran ingin mengejar hasil produksi sebanyak-banyaknya saat Lebaran.

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Soloraya, Suharno, menyebutkan perusahaan besar yang melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagkerjaan dalam pemberian THR ialah salah satu perusahaan plastik di Solo.

Advertisement

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Soloraya, Suharno, menyebutkan perusahaan besar yang melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagkerjaan dalam pemberian THR ialah salah satu perusahaan plastik di Solo.

Perusahaan plastik dengan jumlah karyawan seribuan orang tersebut, kata dia, memberikan THR setelah melewati batas maksimal H-7.

”Terus terang saya mempertanyakan kinerja dinas terkait dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya kepada Espos, Jumat (26/8/2011).

Advertisement

Khusus untuk perusahaan skala kecil dengan jumlah tenaga kerja puluhan hingga belasan orang, terangnya, jumlah kasus penahanan pemberian THR malah jauh lebih banyak lagi hingga mencapai puluhan.

Fakta tersebut merupakan hasil temuan dan laporan langsung para buruh ke Posko pengaduan SBSI 1992.

”Yang melapor kepada kami saja sudah puluhan. Apalagi yang tak melapor karena takut dengan ancaman PHK misalnya,” terangnya.

Advertisement

Meski demikian, Harno tetap mengawasi dan menerima pengaduan dari karyawan soal pelanggaran hak-hak kaum buruh saat Lebaran. Sebab, imbuhnya, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan yang bahkan tak memberikan THR dengan berbagai alasan.

”THR itu adalah amanah UU. Jadi kalau ada perusahaan yang tak menjalankannya, harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Harno juga meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo tak hanya melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang membandel. Namun juga harus terjun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk menyaksikan apakah benar perusahaan telah memberikan hak-haknya kaum buruh.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans, Singgih Yudoko, mengaku telah melayangkan surat edaran kepada pengusaha di Solo terkait pemberian THR kepada karyawannya.

Saat kembali dimintai konfirmasi melalui ponselnya, hingga Jumat sore panggilan Espos tidak dijawab. Begitu juga dengan pesan singkat ke ponselnya.

(asa)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif