SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Puluhan ribu petasan jenis cabai dan seratusan minuman keras (Miras) disita polisi saat digelar Operasi Cipta Kondisi 2010. Petasan dan Miras disita dari tiga penjual atau pengecer di tempat berbeda. Ketiga pengecer dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dan wajib lapor ke kepolisian.

Petasan sebanyak 24.000 biji yang dimasukkan ke dalam tiga dos itu disita di kios milik Andi Cahyono, 22, warga Jatisrono. Sedangkan Miras sebanyak 133 botol disita dari pengecer Kasinah, 60, warga Duwet, Domas, Bulukerto, Wonogiri dan kios milik Ratih Indriyani PR, 30, warga Ngulu Kidul, Pracimantoro, Wonogiri sebanyak 22 jerigen ciu.
Barang-barang itu hasil operasi tim gabungan dipimpin Kasatsamapta Polres Wonogiri AKP Sali, Rabu (18/8).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu mengatakan Operasi Cinta Kondisi digelar hingga 4 September. “Petasan langsung dimasukkan ke dalam ember berair dan Miras disita untuk dimusnah. Penjual kami jerat Tipiring dan wajib lapor, tidak ditahan,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyatakan harga per biji petasan jenis cabe Rp 100. “Jangan main-main dengan petasan, siapa yang membunyikan akan kami tangkap, apalagi penjual. Bahan petasan termasuk bahan peledak, sehingga bisa dijerat dengan undang-undang darurat.”

Saat ini, ujarnya, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok pada petasan tersebut. “Untuk sementara, pemilik diberi peringatan dan dibina. Jika bandel diproses hukum.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya