Soloraya
Jumat, 24 Februari 2012 - 19:39 WIB

PULUHAN RPH di Klaten Tak Kantongi Izin

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RPH di Klaten

RPH di Klaten

KLATEN-Puluhan rumah potong hewan (RPH) di 24 kecamatan di Kabupaten Klaten diketahui tidak mengantongi surat izin. Sebagian besar merupakan rumah pemotongan unggas.

Advertisement

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) RPH Klaten, Triyanto kepada Espos, Jumat (24/2/2012),

mengatakan puluhan RPH yang tidak mengantongi izin itu tersebar di 26 Kecamatan di Klaten. Sebagian

Advertisement

mengatakan puluhan RPH yang tidak mengantongi izin itu tersebar di 26 Kecamatan di Klaten. Sebagian

besar RPH yang tidak berizin itu merupakan tempat penyembelihan unggas.

“Selain tidak berizin atau mengantongi rekomendasi dari dinas terkait, mereka juga belum memenuhi standar pemotongan hewan seperti harus higienis dan cara penyembelihan yang benar,” urai Triyanto.

Advertisement

limbahnya mengganggu kenyawaman warga setempat. Dia mengakui, sebagian RPH belum memperhatikan

cara penyembelihan yang benar.

“Penyembelihan hewan itu harus memutus urat nadinya. Kalau urat nadinya tidak putus bisa menyiksa hewan tersebut. Pengaruhnya kepada kualitas daging. Biasanya hewan yang disembelih dengan cara yang salah dagingnya tidak bertahan lama,” terang Triyanto.

Advertisement

Triyanto menambahkan, hanya terdapat beberapa RPH di Klaten yang mengantongi izin usaha. Beberapa

RPH itu di antaranya tersebar di Pedan, Tulung, Karanganom, Manisrenggo, dan lain-lain. Menurutnya,

saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang

Advertisement

RPH sebagai payung hukum untuk mengontrol keberadaan RPH di Klaten.

“Perda itu disusun bukan untuk melarang atau membatasi keberadaan RPH di Klaten. Tetapi, kami ingin semua RPH itu bisa melaksanakan standar operasional yang benar. Kalau daging yang tidak layak konsumsi beradar luas, masyarakat juga yang dirugikan,” papar dia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Adib Santoso mendukung adanya perda sebagai payung hukum untuk

mengontrol keberadaan RPH ilegal di Klaten. Menurutnya, penetapan perda tersebut merupakan upaya

preventif untuk mengantisipasi berkembangnya penyakit yang bersumber binatang.

”Peran dari UPTD RPH juga perlu dioptimalkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit yang bersumber binatang,” katanya. JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif