Soloraya
Kamis, 18 Februari 2010 - 21:31 WIB

Puluhan tower BTS di Solo bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sedikitnya separuh dari 100-an base transceiver station (BTS) milik enam provider di Solo bermasalah. Hal itu didasarkan pendataan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Solo), belum lama ini.

Puluhan tower tersebut bermasalah dalam hal perizinan. Beberapa belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagian besar tower habis masa berlaku izin gangguan tempat usaha alias HO.

Advertisement

Terkait temuan tersebut, Satpol PP tengah menggodok konsep penertiban tower bersama sejumlah instansi terkait.

Kepala Satpol PP, Hasta Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/2), mengatakan pendataan atas tower dan BTS di Kota Bengawan masih berjalan. Satpol, sebutnya, tengah menunggu konfirmasi dari empat provider lain pemiliki tower di Solo, yang hingga kini belum menyerahkan data.

“Baru enam provider yang memberikan keterangan. Sudah ada 100-an tower dan 50% lebih diakui mereka bermasalah. Untuk itu, sudah sepantasnya kami melakukan penertiban,” ungkap Hasta.

Advertisement

Selanjutnya, setelah seluruh data mengenai kondisi tower di Solo terdata, Satpol segera membentuk tim khusus untuk penertiban. Sebagai langkah awal, Hasta menerangkan, pihaknya memang tidak akan mengambil langkah frontal dengan menutup operasional BTS bersangkutan.

Satpol PP, terang dia, terlebih dahulu akan menggelar sosialisasi di kalangan masyarakat sekaligus menjadi semacam penengah antara perusahaan dan masyarakat di sekitar berdirinya tower.

Langkah paling ekstrem, berupa penindakan, baru dilakukan jika perusahaan terbukti berlaku nakal atau curang dengan mengabaikan sama sekali ketentuan perizinan dan pemeliharaan tower.

Advertisement

Di lain pihak, Hasta menambahkan, belum adanya peraturan yang secara detail mengatur perizinan khusus tower berpotensi menyebabkan perbedaan persepsi di masyarakat. Selama ini, penertiban tower, hanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 8/1988 tentang izin pendirian bangunan (IMB) di Kota Solo.

tsa

Advertisement
Kata Kunci : Bermasalah BTS Solo Tower
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif