SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Perangkat Desa Wonosegoro, Boyolali, yang terjerat kasus dugaan pungli Prona segera  disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Solopos.com, BOYOLALI — Perangkat Desa (Perdes) Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Moch. Heru Prasetyo, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Heru merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Saat ini, Kejari Boyolali tengah menyempurnakan surat dakwaan kasus tersebut.

“Saat ini kami sedang menyempurnakan surat dakwaan dan selanjutnya kami serahkan lagi ke Pengadilan Tidak Pidana Tipikor nanti kalau sudah oke tinggal disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Setyawan Joko, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2018).

Saat ini Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali. “Yang bersangkutan ditahan di rutan Boyolali,” imbuhnya.

Baca:

Polda Jateng Ungkap Pungli Prona di Boyolali

Perdes Disebut Lakukan Pungli Prona, Ini Penjelasan Camat Wonosegoro

Dalam kasus pungli prona tersebut, Heru berinisiatif memungut uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat tanah. Padahal program Prona seharusnya gratis. Pungutan tersebut senilai Rp600.000 untuk lahan pertanian dan Rp750.000 untuk lahan pekarangan.

Dari pungutan tersebut terkumpul uang senilai Rp200 juta. Selanjutnya, sebagian uang itu digunakan untuk berbagai keperluan termasuk kepentingan pribadi. Setelah kasus ini terungkap, pihak berwajib menyita sisa uang senilai sekitar Rp114 juta, termasuk pengembalian-pengembalian dari uang yang sudah diberikan kepada orang lain.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Juli 2017 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, seperti diberitakan sebelumnya, mengatakan pungutan liar tersebut melibatkan Heru sebagai ketua panitia program Prona beserta bendaharanya, Ali Khamdani.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp17,2 juta yang diduga hasil pembayaran oleh warga serta 33 sertifikat yang belum diambil pemiliknya. Pelaku tindak pidana tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya