SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungli di Sukoharjo melibatkan pegawai pemkab.

Solopos.com, SUKOHARJO Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengakui pemungutan dana oleh pegawai Bagian Pemerintahan terkait izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) melanggar ketentuan. Tindakan itu dilakukan oknum, bukan secara terorganisasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Sukoharjo, Agus Santosa, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (9/7/2015).

Menurut dia, pegawai yang memungut biaya kepada warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, S. Widiyono, 46, belum lama bertugas di Bagian Pemerintahan, sehingga belum mengetahui prosedur. Dia menginformasikan pengurusan IPPT tidak dipungut biaya alias gratis. Atas tindakan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan, Ari Haryanto, telah memberi sanksi pembinaan dan teguran lisan.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pegawai yang memungut biaya tersebut adalah Kepala Subbagian Pertanahan, Burhani Surya Aji, yang sebelumnya diinisial BSA. Saat dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut Agus membenarkan. Dia mengaku telah meminta keterangan kepada Burhani terkait permasalahan tersebut.

“Pak Ari Haryanto [Kabag Pemerintahan] sudah menyelesaikan masalah itu. Uang [senilai Rp6 juta] yang dipungut dari pemohon [Widiyono] sudah dikembalikan,” kata Agus didampingi Kabag Pemerintahan.

Menurut Sekda, pegawai yang memungut biaya memiliki persepsi sudah benar karena menjalankan amanah regulasi tentang hibah dari kelompok masyarakat atau perorangan. Berdasar Pasal 28 Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah boleh menerima hibah dari perorangan. Sebab, hibah tersebut bagian dari kelompok pendapatan daerah yang sah.

Hanya, daerah tidak boleh meminta karena prinsipnya hibah tersebut bersifat sukarela. Lantaran bersifat sukarela, hibah tidak boleh ditargetkan dalam APBD dan tidak boleh menentukan besaran hibah. Artinya, jika ada pegawai memungut biaya yang katanya untuk hibah, tindakan tersebut salah.

Sekda mengimbau kepada masyarakat agar mengurus IPPT tanpa melalui calo. Biasanya, calo meminta biaya atas jasanya yang menguruskan IPPT. Tak sedikit pula calo yang meminta bayaran tinggi dengan alasan ada jatah untuk Pemkab.

“Kalau seperti itu tahunya masyarakat Pemkab memungut biaya. Padahal tidak ada pungutan,” imbuh Sekda.

Saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan serupa sudah terjadi lama, dia tidak menjawab lugas karena tidak ingin berspekulasi. Dia hanya mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan berjanji akan bebenah.

Terpisah, Widiyono, mengaku sudah menerima pengembalian uang dari Bagian Pemerintahan seusai yang dia bayarkan, yakni Rp6 juta. Dia menyatakan uang itu dibayarkan bukan untuk hibah, tetapi karena pegawai memintanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya