SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengumumkan penetapan Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, sebagai tersangka kasus pungli, Selasa (2/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pungli Klaten, Satgas Saber Pungli Klaten mengungkap dugaan pungli Camat Manisrenggo.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Klaten mengungkap dugaan pungli oleh Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. Purnomo kini sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat ke Satgas Saber Pungli Klaten perihal penarikan sejumlah uang untuk pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di kecamatan tersebut, Senin (24/4/2017). Warga tersebut mengadukan dugaan pungli itu ke Wadul Kapolres Klaten di nomor telepon 082217777110.

Pada Kamis (27/4/2017) pukul 08.00 WIB, dua anggota Satreskrim Polres Klaten mendatangi kantor Kecamatan Manisrenggo. Waktu itu, ada seorang perempuan yang mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo.

Saat ditanya polisi, perempuan tersebut mengaku diminta membayar Rp300.000. Penarikan uang di luar prosedur. Kedua anggota Satreskrim Polres Klaten yang juga anggota Satgas Saber Pungli Klaten itu kemudian masuk ke ruangan Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi.

Di ruangan tersebut, polisi menemukan amplop putih berisi uang Rp300.000 yang diduga setoran perempuan yang sedang mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat tanah tersebut. Selain amplop berisi uang, polisi juga menemukan map warna biru dan buku registrasi terdiri atas 144 pemohon surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dan kepengurusan sertifikat tanah lainnya.

Polisi membawa Purnomo Hadi ke Mapolres Klaten untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Selain memeriksa Purnomo Hadi, polisi juga memintai keterangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Manisrenggo Sasmito, dua warga, dan dua polisi.

Satreskrim Polres Klaten menggelar perkara tersebut, Jumat (28/4/2017) sore dan menetapkan Purnomo Hadi sebagai tersangka kasus dugaan pungli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya