Soloraya
Selasa, 27 Maret 2012 - 07:48 WIB

PUNGLI PASAR LEGI: Dinas Pengelolaan Pasar Akan Tindak Tegas Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasar Legi Solo (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pasar Legi Solo (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo siap melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pungutan uang keamanan yang dikenakan kepada pedagang di pelataran Pasar Legi oleh aparat keamanan setempat. Jika terbukti, pelaku akan ditindak tegas.

Advertisement

Kepala DPP, Subagiyo mengaku tidak yakin petugas satuan pengamanan (satpam) maupun aparat kepolisian yang ditugaskan di pasar berani memungut uang keamanan.

“Saya belum tahu masalah ini persisnya bagaimana. Tapi hari ini juga saya akan lakukan penyelidikan dan klarifikasi, apa benar seperti itu,” jelas Subagiyo, saat diwawancarai solopos.com di Balaikota Solo, Senin (26/3/2012).

Tidak hanya itu, Subagiyo juga akan meminta klarifikasi kepala pasar dan pedagang dimaksud. Menurutnya, bisa saja mereka itu sebenarnya merupakan pedagang oprokan di pelataran pasar dan uang yang mereka bayarkan kepada petugas adalah retribusi oprokan.

Advertisement

Besarnya uang retribusi oprokan tersebut, untuk pasar kelas I seperti Pasar Legi Rp500 per meter persegi. Tinggal dikalikan dengan luasan lahan yang mereka tempati.

“Oprokan itu kan sebenarnya ada yang tempatnya memang di pelataran pasar. Ya nanti kami selidiki dulu kondisi yang sebenarnya di lapangan seperti apa,” katanya.

Subagiyo menjelaskan uang keamanan pasar hanya diwajibkan bagi pedagang yang menempati los dan kios. Sedangkan tugas satpam adalah mengawasi keamanan lingkungan serta barang dagangan milik pedagang.

Advertisement

Sebelumnya diinformasikan, sejumlah pedagang diduga melakukan transaksi secara liar di pelataran parkir Pasar Legi pada siang hari. Untuk melancarkan usaha mereka, para pedagang tersebut membayar sejumlah uang kepada petugas keamanan. Pungutan itu kemudian disebut uang keamanan.

Berdagang di pelataran parkir pasar sebenarnya tidak diperbolehkan berdasarkan Perda No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Kendati menyalahi aturanara pedagang mengaku tidak pernah diusik atau ditegur oleh aparat keamanan setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif