SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) yang dikabarkan melakukan pungli, yakni GP dan AM, bukan pegawai yang bertugas sehari-hari di bagian pembuatan SIM.

Pihaknya langsung melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terkait kasus pungli yang diduga dilakukan dua oknum PNS di lingkungan Satlantas Karanganyar. Hasilnya, tidak ada PNS yang melakukan pungli terhadap calon pembuat SIM. “Itu bukan anggota Satlantas. Kami langsung melakukan wasdal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (6/12/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Kasatlantas, proses pengurusan pembuatan SIM di Satlantas Karanganyar bebas dari praktik pungli dan percaloan. Setiap calon pembuat SIM wajib mengikuti ujian tulis dan praktik kendaraan bermotor sebagai syarat utama pembuatan SIM. Sementara biaya pembuatan SIM ditentukan langsung berdasarkan undang-undang (UU).

Kasatlantas menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak tegas anggota, PNS maupun pegawai harian lepas (PLH) yang melanggar kedisplinan. “Pengurusan pembuatan SIM di Polres Karanganyar terbebas dari praktik pungli maupun percaloan. Semuanya sudah sesuai prosedur. Setiap calon pembuat SIM wajib mengikuti ujian praktik,” paparnya.

Kendati demikian, pengawasan terhadap anggota maupun PNS dalam pelayanan pembuatan SIM akan dilakukan secara terus menerus. Pengawasan internal dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Kasi Propam Polres Karanganyar, Ipda Hasto Broto, menyatakan akan memberikan sanksi terhadap polisi, PNS, maupun Pegawai Harian Lepas (PLH) yang terbukti melanggar disiplin. Pihaknya tak akan pandang bulu menegakkan kedisiplinan aturan. Namun, sanksi atau hukuman yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Bila tingkat kesalahannya berat, tak menutup kemungkinan akan dimutasi.

Dia mengaku belum menerima surat resmi dari profesi dan pengamanan (Propam) Polda Jateng terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu surat resmi tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum PNS.

“Belum ada surat resmi dari Propam Polda Jateng. Tak ada bedanya pengawasan terhadap polisi, PNS maupun PLH. Pemberian sanksi tergantung tingkat kesalahannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya