Seorang warga Desa Bandar Dawung, Suprapto, mengatakan warga merasa keberatan adanya pungutan kepala desa yang dibebankan pada setiap keluarga. Pungutan kepala desa tersebut dibebankan kepada warga yang mempunyai lahan pekarangan, tanah dan sawah. “Kami keberatan dipungut karena tidak semua warga mempunyai uang,” katanya saat ditemui Solopos.com, Kamis (19/4/2012).
Menurutnya, pungutan kepala desa dilakukan mulai tahun 2011. Pungutan itu dilakukan sekali dalam setahun. Besaran pungutan bervariatif tergantung luas lahan yang dimiliki warga. Pungutan lahan sawah senilai Rp50.000 /petak, pekarangan senilai Rp30.000 /petak dan tanah senilai Rp20.000 /petak.
Terpisah, Kepala Desa Bandar Dawung, Wagiman saat dihubungi Solopos.com menjelaskan sesuai SK kepala desa No 141/14 tahun 2011 tentang Pungutan Desa bahwa setiap keluarga dipungut secara sukarela. Pungutan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa secara bertahap. Pihaknya berencana akan melakukan pungutan kembali pada tahun ini. “Sifatnya kan sukarela jadi warga tidak diwajibkan membayar pungutan tersebut. Kalau memang tidak mampu membayar ya jangan membayar. Pungutan sudah dilakukan pada tahun 2011, kemungkinan kalau tahun ini pada bulan Mei,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum SK kepala desa tersebut diterbitkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LKMD) Bandar Dawung. Pengurus LKMD Bandar Dawung pun menyetujui karena pungutan itu digunakan untuk pembangunan desa.