SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang burung berjualan di los di kompleks Pasar Gawok, Kamis (29/1/2015). (M Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pungutan Pasar Gawok menjadi sorotan. 2 PNS Disperindag Sukoharjo yang memungut uang dari pedagang Pasar Gawok dinyatakan melanggar disiplin PNS.

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Prawito dan Is Fatmanto, yang diduga memungut uang dari sejumlah pedagang Pasar Gawok secara ilegal dinyatakan melanggar disiplin PNS. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Inspektorat (Inspektur) Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat ditemui , Selasa (20/3/2), menyampaikan tim telah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan penipuan penjualan los/kios Pasar Gawok, termasuk terduga pelaku, Prawito dan Is Fatmanto.

Serangkaian pemeriksaan kali terakhir dilakukan 24 Februari 2015 lalu. Untuk diketahui, saat peristiwa terjadi pertengahan 2014 atau sebelum pasar direvitalisasi, Prawito menjabat sebagai Bendahara Pasar Gawok.

Atas kasus tersebut dia dimutasi menjadi anggota staf Bidang Pasar Disperindag hingga sekarang. Is Fatmanto sejak peristiwa terjadi hingga kini merupakan Lurah Pasar Gawok.

Saat diperiksa, kata lelaki yang akrab disapa Ipung itu, keduanya mengakui telah memungut sejumlah uang kepada pedagang tak berizin secara ilegal. Kepada pedagang mereka mengatakan uang itu untuk membuat surat izin penempatan (SIP) jatah los/kios.

Informasi yang dihimpun solopos.coom, pedagang dipungut Rp3 juta-Rp6 juta per pedagang. Prawito meminta uang kepada empat pedagang, sedangkan Is Fatmanto turut meminta uang kepada satu pedagang.

“Prawito juga mengaku memalsukan tanda tangan Pak Anton [Kepala Disperindag, A.A. Bambang Haryanto] di SIP. Karena dipalsukan SIP yang sudah diterbitkan untuk pedagang menjadi tidak berlaku,” ucap Ipung.

Indikasi pelanggaran disiplin PNS untuk Prawito lainnya, lanjut dia, tidak hanya itu. Berdasar fakta dia juga beberapa hari membolos. Hal itu berarti berarti pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Prawito ada tiga jenis.

“Kedua PNS itu saat ini sedang berupaya menyelesaikan perkara dengan mengembalikan uang kepada pedagang. Tapi upaya itu tidak serta merta menghapuskan tindak pelanggaran disiplin yang mereka lakukan,” papar Ipung.

Terpisah, Prawito saat ditemui di kantornya mengaku meminta uang kepada empat pedagang. Sebelumnya, seusai dimintai klarifikasi oleh Kepala Disperindag, Januari lalu, Prawito mengaku hanya meminta uang kepada satu pedagang.

“Masalah itu [memungut uang secara ilegal] saya selesaikan sendiri. Saya dinyatakan melanggar disiplin karena membolos saja. Kadang saya enggak masuk kerja karena tak punya ongkos transportasi dari rumah di Klaten menuju kantor,” aku dia.

Sementara itu, Is Fatmanto saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi tidak mengangkat telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya