Pungutan Pasar Gawok menjadi sorotan. 2 PNS Disperindag Sukoharjo yang memungut uang dari pedagang Pasar Gawok dinyatakan melanggar disiplin PNS.
Solopos.com, SUKOHARJO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Prawito dan Is Fatmanto, yang diduga memungut uang dari sejumlah pedagang Pasar Gawok secara ilegal dinyatakan melanggar disiplin PNS.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat ditemui
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif