Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Ketua Dewan Pendidikan Klaten, Syamsuddin Asyrofi, mengatakan pada prinsipnya semua pembiayaan di sekolah harus dimasukkan dalam RAPBS. Pembahasan RAPBS harus melibatkan komite sekolah sebelum disosialisasikan kepada semua orangtua siswa. “Semua penarikan biaya kepada orangtua itu harus direncanakan sejak awal. Kalau tidak direncanakan sejak awal, pasti nanti akan menimbulkan gejolak. Kalau les itu belum digelar, orangtua siswa berhak meminta pengembalian tarikan biaya jika kegiatan les itu tidak masuk dalam RAPBS,” tegas Syamsuddin kepada Solopos.com.
Syamsuddin menjelaskan sebenarnya kegiatan les bisa dibiayai dari bantuan operasional sekolah (BOS). Akan tetapi, dia mengakui besaran BOS untuk sejumlah sekolah belum cukup untuk memenuhi semua kebutuhan operasional. Oleh sebab itu, sekolah berinisiatif menggali sumber dana lain melalui orangtua siswa. Kendati demikian, sumber dana dari orangtua itu harus dimasukkan dalam penyusunan RAPBS bersama komite sekolah. “Persoalannya adalah saat ini hampir setiap sekolah menggelar les. Apakah benar dana bos di semua sekolah itu belum cukup untuk membiayai operasional sekolah? Namun selama kegiatan les itu sudah disepakati orangtua sejak awal, iuran rasional, proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan, saya kira tidak akan mengundang masalah di kemudian hari,” kata Syamsuddin.
Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah Klaten, Ronny Roekmito, membenarkan jika dana BOS di sejumlah sekolah selama ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan operasional. Menurutnya, selama sudah disepakati komite sekolah dan orangtua siswa, penarikan biaya untuk kegiatan les tersebut tidak menjadi persoalan. Dia mengaku tidak mengetahui latar belakang orangtua siswa yang melaporkan adanya tarikan biaya les itu kepada Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak). “Bisa jadi karena kesepakatan itu tidak disosialisakan kepada orangtua atau sudah disosialisasikan namun orangtua tersebut tidak datang. Sebenarnya jika ada orangtua yang tidak sepakat, kebijakan itu bisa ditunda bahkan dibatalkan sekalipun,” tegas Ronny.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Sudirno, mengatakan dalam jangka dekat pihaknya akan mengklarifikasi semua sekolah yang terindikasi menarik iuran kepada orangtua siswa untuk kegiatan les. Dia tidak akan mempermasalahkan jika penarikan biaya les itu sudah melalui kesepakatan bersama komite sekolah dan disosialisasikan kepada orangtua siswa. “Kalau menurut saya, les itu kegiatan rutin setiap tahun. Mestinya kegiatan rutin itu dimasukkan dalam prioritas program yang dibiayai BOS sehingga tidak perlu memungut biaya lagi kepada orangtua siswa,” papar Sudirno.