SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mengimbau perusahaan yang mempunyai karyawan dalam jumlah banyak segera menyalurkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 kepada karyawan.

Disnaker bakal memastikan perusahaan membayar THR kepada karyawan tepat waktu. Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (3/4/2023), mengakui belum menyurati perusahaan-perusahaan di Kota Sukses secara resmi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, Disnaker sudah memberikan informasi perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 kepada bagian sumber daya manusia (SDM) masing-masing perusahaan. Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker No M/2/HK.04.00/III/2023.

Isinya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut dijelaskan di antaranya kepada siapa, berapa besaran, dan kapan THR diberikan.

“Kami sudah pelajari SE itu begitu surat itu keluar. Tapi kami baru terima SE soal itu yang dari provinsi [Pemprov Jawa Tengah] hari ini. Setelah ini kami disposisi ke perusahaan,” kata Ristanti.

Ristanti menyebut Disnaker Wonogiri bakal memastikan hak karyawan perusahaan untuk mendapatkan THR bisa terpenuhi. Perusahaan didorong untuk memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran 2023.

Hal itu agar para karyawan bisa mempunyai waktu untuk menyiapkan kebutuhan Lebaran. Disnaker bakal memantau perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan besar yang memiliki lebih dari 100 karyawan untuk memastikan mereka memberikan THR keagamaan.

Disnaker Wonogiri mencatat ada 498 perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan dan sebanyak 31 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan besar dengan jumlah karyawan mencapai 100 orang lebih.

“Kami tidak mungkin mendatangi satu per satu perusahaan karena keterbatasan tenaga. Tapi kami prioritas memantau perusahaan-perusahaan yang besar,” ujar dia.

Pada sisi lain, Disnaker Wonogiri juga membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023. Semua perusahaan di Wonogiri bisa berkonsultasi ke Disnaker ihwal pemberian THR bagi karyawan menjelang Lebaran.

Posko tersebut juga menerima aduan karyawan perusahaan apabila ada masalah terkait pembayaran THR yang menjadi hak mereka. “Bisa langsung datang ke kantor atau via online, menghubungi kami,” ucap Ristanti.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada perusahaan yang berkonsultasi maupun karyawan yang mengadu ke Disnaker Wonogiri terkait hal tersebut. Ristanti juga menyampaikan selama ini tidak ada perusahaan yang bermasalah dalam pemberian THR kepada karyawan.

Setidaknya hal itu dilihat dari nihilnya aduan yang masuk ke posko. “Beda dengan tahun lalu waktu pandemi Covid-19, perusahaan boleh mencicil THR karena kondisi ekonomi tidak baik. Tapi pemberian THR tahun ini tidak boleh dicicil. Sebab kondisinya sudah normal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya