SOLOPOS.COM - Seekor rusa koleksi Taman Balekambang terlihat berjalan, Jumat (28/9/2012). Pemkot Solo diimbau segera mengajukan izin bagi Taman Balekambang sebagai lembaga konservasi karena di taman itu sudah terdapat cukup banyak koleksi satwa. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Seekor rusa koleksi Taman Balekambang terlihat berjalan, Jumat (28/9/2012). Pemkot Solo diimbau segera mengajukan izin bagi Taman Balekambang sebagai lembaga konservasi karena di taman itu sudah terdapat cukup banyak koleksi satwa. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Pengelolaan Taman Balekambang Solo belum berizin alias ilegal lantaran hingga kini belum mengantongi izin dari lembaga konservasi (LK). Padahal jumlah koleksi satwa di Taman Balekambang terus bertambah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Efrina Rahmawati didampingi Seksi I BKSDA Surakarta Runny Wijayanti ketika dijumpai di sela-sela pengecekan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Kamis (28/9/2012), meminta seluruh kebun binatang, taman safari, taman satwa, museum zoologi, kebun botani, taman tumbuhan khusus, dan herbarium wajib mendaftarkan sebagai lembaga konservasi. Permohonan pengajuan izin lembaga konservasi diajukan ke Menteri Kehutanan.

“Mereka yang belum berizin secepatnya mengurus izin LK. Salah satunya Balekambang sampai sekarang belum berizin,” katanya. Dia mengatakan pengajuan izin LK harus dilakukan jika jumlah satwa koleksi yang ada lebih dari satu jenis. Sementara di Taman Balekambang, imbuh dia, jumlah satwa yang ada telah melebihi satu jenis. Selama ini, dia menambahkan Balekambang hanya mengantongi izin penangkaran rusa. Sedangkan izin dari lembaga konservasi belum mengantonginya. “Di sana (Taman Balekambang) kan ada lebih dari satu jenis, itu harus segera ajukan izin LK,” katanya.

Runny menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus segera mengajukan izin dari lembaga konservasi untuk pengelolaan Taman Balekambang. Proses pengajuan izin pun, menurut dia, tidak sulit. Pemkot hanya tinggal mengajukan permohonan izin lembaga konservasi ke Menteri Kehutanan. Selama ini di Kota Solo baru pengelolaan TSTJ yang sudah mengantongi izin dari lembaga konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya