Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Efrina Rahmawati didampingi Seksi I BKSDA Surakarta Runny Wijayanti ketika dijumpai di sela-sela pengecekan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Kamis (28/9/2012), meminta seluruh kebun binatang, taman safari, taman satwa, museum zoologi, kebun botani, taman tumbuhan khusus, dan herbarium wajib mendaftarkan sebagai lembaga konservasi. Permohonan pengajuan izin lembaga konservasi diajukan ke Menteri Kehutanan.
“Mereka yang belum berizin secepatnya mengurus izin LK. Salah satunya Balekambang sampai sekarang belum berizin,” katanya. Dia mengatakan pengajuan izin LK harus dilakukan jika jumlah satwa koleksi yang ada lebih dari satu jenis. Sementara di Taman Balekambang, imbuh dia, jumlah satwa yang ada telah melebihi satu jenis. Selama ini, dia menambahkan Balekambang hanya mengantongi izin penangkaran rusa. Sedangkan izin dari lembaga konservasi belum mengantonginya. “Di sana (Taman Balekambang) kan ada lebih dari satu jenis, itu harus segera ajukan izin LK,” katanya.
Runny menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus segera mengajukan izin dari lembaga konservasi untuk pengelolaan Taman Balekambang. Proses pengajuan izin pun, menurut dia, tidak sulit. Pemkot hanya tinggal mengajukan permohonan izin lembaga konservasi ke Menteri Kehutanan. Selama ini di Kota Solo baru pengelolaan TSTJ yang sudah mengantongi izin dari lembaga konservasi.