Soloraya
Jumat, 22 Maret 2024 - 17:36 WIB

Punya Masalah Terkait THR, Ini Lokasi Pengaduan di Kota Solo

Ahmad Kurnia Sidik  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR(Freepik).

Solopos.com, SOLO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo akan membuka posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 28 Maret hingga 19 April 2024. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Adapun lokasi posko pengaduan THR berada di Kantor Disnaker Kota Solo, di Jl Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan. Pekerja atau buruh jika mengalami masalah terkait THR bisa mengadukan secara individu maupun kelompok/serikat pekerja di posko itu atau bisa melalui layanan daring yang juga akan disediakan bersamaan dibukanya posko aduan THR.

Advertisement

“Posko aduan THR kita fokuskan di sini [kantor Disnaker], buka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran,” kata Wied.

Selain membuka posko aduan pembayaran THR, Wied, sapaan akrabnya, juga menyampaikan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Solo sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Advertisement

Selain membuka posko aduan pembayaran THR, Wied, sapaan akrabnya, juga menyampaikan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Solo sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Harapannya pembayaran THR tidak ada yang mundur, tidak ada yang dicicil, karena THR itu harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” kata dia.

Disnaker Solo juga telah bersiap-siap untuk melayani tiap aduan yang masuk, mengingat pada 2023 lalu banyaknya aduan yang masuk bahkan bukan hanya dari Solo, namun juga dari berbagai daerah di luar Solo.

Advertisement

Wied juga menjelaskan ada perbedaan kebijakan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan dengan cara dicicil pada tahun ini tidak diperbolehkan. Berbeda dengan masa pandemi lalu, lanjut dia, yang memang ada kekhususan. Dan itu pun harus melalui berbagai syarat dan prosedur khusus, seperti menyertakan bukti pendukung bahwa perusahaan dalam keadaan pailit, audit eksternal perusahaan, serta kesepakatan bersama antara perusahaan dan pemberi kerja.

“Kalau sekarang kan kewajibannya harus full tanpa dicicil,” kata dia.

Posko aduan THR di kantor Disnaker hanya melayani aduan di waktu jam kerja, sementara jika para pekerja ingin melakukan aduan di luar waktu itu bisa menggunakan layanan daring.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya nanti, Disnaker Solo bekerja sama dengan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Jawa Tengah.

“Jika nanti ada pengaduan, ada beberapa jalur yang bisa kami terapkan, seperti ada klarifikasi, mediasi, dan juga nanti kami sampaikan semacam anjuran-anjuran terkait masalah yang diadukan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif