SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR(Freepik).

Solopos.com, SOLO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo akan membuka posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 28 Maret hingga 19 April 2024. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Adapun lokasi posko pengaduan THR berada di Kantor Disnaker Kota Solo, di Jl Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan. Pekerja atau buruh jika mengalami masalah terkait THR bisa mengadukan secara individu maupun kelompok/serikat pekerja di posko itu atau bisa melalui layanan daring yang juga akan disediakan bersamaan dibukanya posko aduan THR.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Posko aduan THR kita fokuskan di sini [kantor Disnaker], buka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran,” kata Wied.

Selain membuka posko aduan pembayaran THR, Wied, sapaan akrabnya, juga menyampaikan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Solo sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Harapannya pembayaran THR tidak ada yang mundur, tidak ada yang dicicil, karena THR itu harus dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” kata dia.

Disnaker Solo juga telah bersiap-siap untuk melayani tiap aduan yang masuk, mengingat pada 2023 lalu banyaknya aduan yang masuk bahkan bukan hanya dari Solo, namun juga dari berbagai daerah di luar Solo.

“Biasanya di hari pembukaan posko, di sini [kantor Disnaker] kayak pasar. Layanan online bahkan menerima aduan dari luar Solo karena mereka anggap pelayanan di sini fast response [cepat tanggap],” kata dia.

Wied juga menjelaskan ada perbedaan kebijakan terkait dengan pembayaran THR oleh perusahaan dengan cara dicicil pada tahun ini tidak diperbolehkan. Berbeda dengan masa pandemi lalu, lanjut dia, yang memang ada kekhususan. Dan itu pun harus melalui berbagai syarat dan prosedur khusus, seperti menyertakan bukti pendukung bahwa perusahaan dalam keadaan pailit, audit eksternal perusahaan, serta kesepakatan bersama antara perusahaan dan pemberi kerja.

“Kalau sekarang kan kewajibannya harus full tanpa dicicil,” kata dia.

Posko aduan THR di kantor Disnaker hanya melayani aduan di waktu jam kerja, sementara jika para pekerja ingin melakukan aduan di luar waktu itu bisa menggunakan layanan daring.

Dalam pelaksanaannya nanti, Disnaker Solo bekerja sama dengan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Jawa Tengah.

“Jika nanti ada pengaduan, ada beberapa jalur yang bisa kami terapkan, seperti ada klarifikasi, mediasi, dan juga nanti kami sampaikan semacam anjuran-anjuran terkait masalah yang diadukan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya