SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi Karanganyar, pemerintah mengurangi RDKK pupuk di Karanganyar sebanyak 8.950 ton.

Solopos.com, SOLO–Kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Kabupaten Karanganyar pada 2016 berkurang 8.950 ton dibandingkan 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Karanganyar konsumsi pupuk urea dan NPK berkurang. Konsumsi pupuk urea turun hingga 500 ton dari 21.500 ton menjadi 21.000 ton.

Konsumsi pupuk NPK berkurang 8.450 ton dari 15.450 ton menjadi 7.000 ton. Konsumsi jenis pupuk lain relatif sama seperti tahun lalu. SP36 sebanyak 6.400 ton, ZA 8.960 ton, dan pupuk organik 6.600 ton.

Kepala Dispertanbunhut Kabupaten Karanganyar, Supramnaryo, mengatakan kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karanganyar pada 2016 sesuai perhitungan konsumsi petani selama satu tahun.

“Total luas sawah 22.000 hektare [ha]. Petani mulai beralih ke pupuk organik. Wajar kalau provinsi mengurangi jatah pupuk kimia,” kata Supramnaryo saat ditemui wartawan, Rabu (20/1/2016).

Supramnaryo optimistis kebutuhan pupuk petani akan terpenuhi meskipun RDKK berkurang dibandingkan tahun lalu. Dia menekankan pada efektivitas penyerapan barang bersubsidi itu ketimbang menyetok berlebihan.

Dia menceritakan salah satu strategi penyerapan pupuk. Pemkab dapat mengalihkan jatah pupuk dari satu kecamatan ke kecamatan lain sesuai kebutuhan petani. Dia mencontohkan Dispertanbunhut mengalihkan jatah pupuk dari Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso (4J) ke Gondangrejo.

“Kebutuhan pupuk di 4J tidak sebanyak wilayah lain, seperti Gondangrejo. Kami menggeser alokasi. Cara ini lebih mudah daripada harus meminta tambahan alokasi ke provinsi,” jelas dia.

Dia mengklaim serapan pupuk bersubsidi pada awal 2016 sudah berjalan sesuai RDKK. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pun sama seperti tahun lalu. HET berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. HET urea Rp1.800 per kilogram (kg), NPK Rp2.300 per kg, SP36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, dan pupuk organik Rp500 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya