SOLOPOS.COM - Suasana sidang pemeriksaan setempat kasus anak menggugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jumat (26/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI — Putusan sidang kasus anak gugat ibu kandungnya terkait pembatalan hibah tanah yang seharusnya dilakukan Rabu (29/12/2021) ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Boyolali. Hal ini dikarenakan belum adanya kesepakatan dari para hakim yang menangani kasus tersebut.

Pantauan Espos, sidang putusan tersebut digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Boyolali sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, persidangan hanya berjalan selama 10 menit dengan penjelasan dari hakim terkait penundaan putusan gugatan yang dilayangkan oleh anak terhadap ibu kandung tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kuasa hukum tergugat, Didik Kusumo Darmanto, mengatakan hasil persidangan memutuskan putusan gugatan ditunda selama sepekan. Menurutnya, para hakim belum bisa memutuskan permasalahan tersebut.

“Sesuai dengan yang diungkapkan oleh hakim. Sidang ditunda selama sepekan. Faktor utamanya karena para hakim belum bisa memutuskan bulat keputusan yang diambil,” ucap dia ketika ditemui Espos seusai sidang.

Baca Juga: Cerita Ibu Digugat Anak Sendiri, Sri Surantini: Ini Pengalaman Terpahit

Didik menambahkan, tidak mempermasalahkan adanya penundaan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut lumrah ditemui di sejumlah kasus perdata. Meskipun begitu, pihaknya tetap berharap tetap bisa memenangkan persidangan.

“Kami tidak mempermasalahkan adanya penundaan ini. Tapi kami tetap berharap bisa menang dan keputusan ibu dari klien kami terkait hibah tanah tidak berubah,” beber dia.

Baca Juga: Bupati Yuni Pasang Target 5.000 Keluarga Lulus Kemiskinan Tahun Depan

Sementara itu, penggugat, Indri Aliyanto, 47, mengatakan gugatan yang dilayangkan guna kepentingan keluarga bersama. Menurutnya, sebagai anak kandung, semua anak berhak mendapatkan tanah hibah dari ibu kandungnya tersebut. Sehingga, dia berharap bisa memenangkan kasus tersebut dan tanah bisa kembali dan bisa dibagi secara merata.

“Gugatan yang kami layangkan ini lebih ke kepentingan bersama. Tentunya sebagai anak kandung kami juga berhak. Tapi yang diberikan hibah justru sebagian anak saja dan satu orang cucu. Kami inginnya hibah dibatalkan dan kembali dibagikan secara merata,” ungkap dia sebelum persidangan.

Sebelumnya, diberitakan Indri Aliyanto, 47, dan kakaknya Rini Sarwestri, 51, menggugat ibu kandungnya Sri Surantini, 73, ke Pengadilan Negeri Boyolali terkait kasus hibah tanah. Penggugat meminta pembatalan hibah lantaran dinilai tidak berdasarkan kesepakatan bersama dan meminta tanah dibagikan secara merata ke lima anak Sri Surantini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya