SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso (kiri) dan komisioner KPU Sragen Mukhsin, memeriksa hasil perbaikan persyaratan caleg dalam komputer di KPU Sragen, Minggu (9/7/2023). (Istimewa/dok. Minarso)

Solopos.com, SRAGEN — Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Agustus 2023 terkait ketentuan kuota 30% caleg perempuan per dapil dinilai akan mempengauhi komposisi daftar caleg sementara (DCS).

Beberapa waktu lalu KPU Sragen telah merilis DCS yang terdiri atas 466 orang. Sebanyak 184 caleg di antaranya caleg perempuan (39%), sisanya caleg laki-laki 282 orang. Secara keseluruhan, kuota caleg perempuan memang melebihi syarat minimal 30%. Namun jika diperinci per daerah pemilihan, sesuai keputusan MA, tidak demikian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Sragen, Raras Mulatsih Dwi Kristianti, menyebutkan putusan MA terkait perubahan Pasal 8 Peraturan KPU No. 10/2023 bisa berdampak pada penentuan DCS di Sragen.

“Putusan MA ini terkait dengan penghitungan 30% caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Perubahan tersebut akan berdampak pada komposisi caleg dari beberapa dapil di Kabupaten Sragen,” ujar Raras yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Kamis (31/8/2023).

Putusan MA sebenenarnya, menurut dia, memberikan peluang bagi partai politik untuk meningkatkan elektabilitas mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Raras mengatakan dari 760.294 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanya 385.387 (50,68%) pemilih di antaranya perempuan.

Dalam sistem representasi ideal, perwakilan pemilih seharusnya tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya di lembaga legislatif. Jika jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki, kata dia, maka potensi kemenangan partai politik akan semakin besar jika mereka memberikan peluang dan prioritas kepada caleg perempuan.

Raras mengharap KPU segera mengubah aturan dan menerapkan putusan MA ini. Langkah ini perlu diambil dengan cepat, terutama mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) segera ditetapkan. Dia melihat ada sejumlah parpol yang belum memenuhi kuota perempuan 30% per dapil.

Dia mencontohkan ketika satu dapil itu jumlah kursinya tujuh maka caleg perempuan minimal ada tiga orang. “Saya lihat beberapa parpol masih memasang dua caleg perempuan,“ jelasnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, mengakui ada sejumlah parpol yang belum memenuhi kuota 30% caleg perempuan per dapil. Untuk itu, Mukhsin memilih menunggu arahan dari KPU pusat.

“Kami menunggu regulasi baru sebagai tindaklanjut putusan MA itu. Untuk penetapan DCT masih 3 November 2023. Jadi masih memungkinkan DCS berubah,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya