SOLOPOS.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus Ketua Komisi Yudisial Indonesia periode 2016-2018, Aidul Fitriciada Azhari. (Istimewa/UMS).

Solopos.com, SOLO — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS sekaligus eks Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, menilai langkah Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres sebagai bentuk nepotisme melalui pseudo konstitusional.

“Syarat kepala daerah akhirnya dikabulkan dan bersifat final itu `kan menguntungkan pihak capres tertentu yang menginginkan Wali Kota Solo menjadi calon wakilnya dalam Pilpres mendatang. Kemudian hubungan antara Ketua MK dengan Wali Kota Solo itu malah paman dengan keponakan, di sini cenderung terjadi nepotisme secara pembentukan aturan konstitusi,” ujar Aidul saat dihubungi Solopos.com, Selasa (17/10/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aidul melanjutkan kondisi ini dilihat secara legal memang sesuai prosedur hukum yang berlaku, tetapi menyalahi etika demokrasi. Serta, fenomena ini bisa disebut pseudo konstitusional karena secara sekilas langkah perubahan konstitusi sudah melalui prosedur, tetapi secara kasat mata malah menyalahi konstitusi Indonesia.

Menurut dia, Ketua MK, Anwar Usman, seharusnya tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin (16/10/2023) yang memutuskan gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Hal ini karena kedekatannya dengan sosok yang diuntungkan lewat gugatan tersebut membuatnya tidak netral dan cenderung bias serta tidak mandiri. Keberpihakan Anwar Usman menurutnya banyak terlihat dalam RPH MK Senin kemarin.

Aidul juga mengakui bahwa putusan MK menunjukkan kekuatan politik dinasti keluarga Joko Widodo karena terjadi akumulasi kekuasaan padanya, termasuk dalam sosok Anwar Usman yang memegang posisi ketua MK.

Dalam Pilpres 2024 mendatang, Aidul menilai pilihan untuk masyarakat sudah semakin berkurang. Hal tersebut membuat pesta demokrasi Pemilu tidak lagi demokratis.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UMS, Iswanto. Menurutnya putusan MK menjadi tanda demokrasi Indonesia sudah hancur.

“Gugatan batas usia capres-cawapres sebenarnya diajukan oleh pihak selain mahasiswa UNSA dan UNS, yaitu dari PSI dan Partai Garuda, tetapi saat sidang itu hasilnya ditolak. Kenapa saat gugatan ke-90 dan ke-91 Ketua MK yaitu Anwar Usman hadir? Posisi dia membuat penentuan keputusannya berbeda,” ujar Iswanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Iswanto menjelaskan jika MK mengambil keputusan dalam RPH dalam bentuk musyawarah mufakat. Namun dalam sidang Senin kemarin, tidak terjadi mufakat antara kesembilan Hakim MK.

Iswanto menyebut dari 9 Hakim MK, ada 4 hakim yang menolak, dua hakim setuju dengan catatan bahwa Kepala Daerah minimal menjabat Gubernur, sementara hanya tiga hakim yang sepakat. Karena ada perbedaan pendapat tersebut, Ketua MK memiliki posisi menentukan keputusan final.

Dia menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurut Iswanto, Anwar Usman tidak seharusnya hadir karena keputusan final MK akan berpengaruh pada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang sudah dipinang oleh Capres Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju.

Iswanto mengingatkan kembali persyaratan capres dan cawapres sudah dibunyikan di konstitusi khususnya di Pasal 6 Ayat 2 UUD yang sebenarnya sudah cukup jelas menyatakan capres dan cawapres adalah Warga Negara Indonesia.  Selain itu, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan UU, kemudian tentang batas usia 40 tahun itu diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017.

Tambahan mengenai pengalaman seharusnya cukup diatur oleh pembentuk Undang-Undang (UU) saja yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya