Soloraya
Kamis, 15 Februari 2024 - 23:08 WIB

Quick Count Bukan hasil Resmi, Tim Hukum Nasional Amin Yakin Pilpres 2 Putaran

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bidang Advokasi Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Provinsi Jawa Tengah, Anies P. Anshori (tengah) mendeklarasikan Pilpres dua putaran di depan Kantor KPU Solo, Kamis (15/2/2024) (Solopos.com/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Tim Hukum Nasional (THN) daerah Jawa Tengah pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mendeklarasikan Pemilihan Presiden 2024 bakal dilakukan sebanyak dua putaran, Kamis (15/2/2024), di Kantor KPU Solo.

Di hadapan para wartawan, Ketua Bidang Advokasi Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Provinsi Jawa Tengah, Anies P. Anshori, menyatakan tidak terpengaruh dengan hasil hitung cepat pascapemilu.

Advertisement

“Kami hari ini [Kamis] dari tim 01 mendeklarasikan Pilpres dua putaran, Pilpres 2024 itu dua putaran, kami siap dua putaran,” kata Anies.

Ia mengatakan, hitung cepat yang ada saat ini berpotensi menggiring opini publik. Oleh karena itu, THN Amin Jawa Tengah berharap KPU bisa menegaskan perhitungan yang benar baru akan muncul setelah real count selesai dilakukan

“Saat ini beredar ramai mengenai pasangan nomor urut 02 ada persentase 50 persen lebih, bagi saya ini penggiringan opini, itu merugikan kami dengan menandakan satu putaran cukup. Padahal itu belum hasil, saya sampaikan kepada KPU, saya usulkan kalau bukan hasil bagaimana itu enggak menjadi penggiringan opini? Apa perlu ada desclaimer bahwa itu bukan hasil, itu harus disampaikan sehingga opini yang berkembang Pemilu satu putaran ini tidak benar,” tegasnya.

Advertisement

Anies menambahkan, KPU adalah lembaga yang berwenang menyatakan hasil pemilu bukan lembaga survei. Ia juga menyoroti aplikasi SIREKAP yang bermasalah di beberapa daerah.

“Yang kami sampaikan adalah keresahan di masyarakat, munculnya hasil di media atau sruvei ini bukan hasil resmi. Kami datang ke KPU karena KPU penyelenggara pemilu yang sah, jadi yang berhak itu KPU bukan lembaga surveyi, saya minta kepada KPU Solo  meneruskan kepada KPU pusat, bahwa KPU harus memberi pernyataan dan mengimbau masyarakat menunggu KPU. Kami juga menyoroti aplikasi SIREKAP, ada yang salah scan, kami mengimbau, kalau Sirekap belum siap tolong gunakan hitung manual,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Solo, Jati Narendra, menerima usulan tersebut. Ia juga mengeaskan, belum ada hasil resmi Pilpres yang diumumkan oleh KPU.

Advertisement

“Kami menerima saran masukan THN Amin, Kami sampaikan apabila terjadi masukan pada kami akan kami tanggapi, misalkan ada pelanggaran Pemilu bisa diteruskan ke Bawaslu Kota Solo. Tadi kami menerima masukan, bahwa kami juga kemudian menjelaskan rekapitulasi baru sampai selesai di tingkat kecamatan, dan hari ini KPU belum menetapkan hasil di Kabupaten/Kota, karena sesuai PKPU, pada hari ini jadwalnya penerimaan hasil dari KPPS di tingkat Kecamatan,” ujar Jati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif