Karanganyar (Solopos.com)–Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), Swiba 96,3 FM milik Pemkab Karanganyar, hingga kini statusnya belum berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Padahal dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran mengharuskan seluruh RSPD berubah menjadi LPP lokal.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Agam Bintoro, peralihan tersebut belum terjadi lantaran belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal itu.
Dari seluruh RSPD yang ada di Jateng, RSPD Karanganyar termasuk dalam tahap akselerasi menuju LPP. Selain Perda, juga dibutuhkan peralatan yang memadai. RSPD Karanganyar berdiri berdasarkan SK Bupati No 482/109/2006 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Swiba Karanganyar.
Agam mengakui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang sudah mendesak perubahan itu. Namun desakan itu tidak dibarengi dengan solusi yang dihadapi RSPD di daerah. Apalagi saat ini RSPD masih dibiayai oleh APBD.
“Anggaran itu untuk menggaji pegawai, mendanai operasional siaran dan sebagainya,” ungkap Agam saat ditemui wartawan di kantor Dishubkominfo, Selasa (5/7/2011) siang. Setelah menjadi LPP, Swiba tidak lagi dicampuri oleh Pemda.
(fas)