SOLOPOS.COM - Peserta tes pengisian perangkat desa di Kecamatan Delanggu berbincang seusai mengikuti tes praktik komputer yang digelar di SMPN 1 Delanggu, Rabu (24/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak dua peserta tes pengisian perangkat desa di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Klaten mengikuti ujian ulang, Kamis (25/8/2022). Pada tes pengisian perangkat desa sebelumnya, dua peserta tersebut meraih nilai tertinggi dengan nilai kumulatif sama.

Kedua peserta tes tersebut mendaftar di formasi Kasi Pemerintahan. Dari hasil tes selama dua hari meliputi tes asessment sosial kultural dan tes akademik, kedua peserta itu meraih nilai kumulatif tertinggi untuk formasi Kasi Pemerintahan Desa Gemampir dengan poin sama, yakni 78,5.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan kedua peserta tes peraih nilai tertinggi sama itu mengikuti ujian ulang, Kamis (25/8/2022) pagi. Ujian ulang dilakukan secara tertulis.

Ujian itu guna menentukan satu peraih nilai tertinggi di formasi Kasi Pemerintahan Desa Gemampir.

“Ujian ulang pada ujian tertulis. Materinya sama dengan ujian tertulis sebelumnya, salah satunya berkaitan dengan UUD 1945,” kata Agung saat ditemui di Dispermasdes Klaten, Kamis.

Baca Juga: Istri Kades Ikut Tes Perdes di Klaten, Otomatis Dapat Tambahan Poin Ini

Agung menjelaskan peserta dengan peraih nilai tertinggi hanya terjadi di Desa Gemampir. Ketentuan ujian ulang tersebut sudah diatur dalam Perbup Klaten No. 30 tahun 2022.

Ketentuan ujian ulang itu diatur dalam Pasal 47. Pada pasal itu disebutkan dalam hal terdapat lebih dari satu calon perangkat desa yang memperoleh nilai kumulatif dengan peringkat tertinggi yang sama, untuk menentukan peringkat tertinggi dilakukan ujian ulang.

Ujian ulang hanya diikuti oleh calon perangkat desa yang memperoleh nilai kumulatif dan peringkat tertinggi sama. Ujian ulang dilaksanakan paling lambat satu hari setelah ujian akademik dengan materi ujian tertulis.

Ujian sebanyak 20 soal dengan bobot nilai setiap soal 0,5 dengan perolehan nilai tertinggi 10 dan alokasi waktu pengerjaan selama 30 menit.

Baca Juga: 22 Pendaftar Berebut 3 Jabatan Perangkat Desa di Pluneng Klaten

Camat Karangnongko, Jaka Supriyanto, menjelaskan ujian ulang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis pagi.

“Alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan lancar dan sudah selesai ujian ulang perangkat Desa Gemampir pagi tadi,” kata Joko.

Dari data yang diterima Solopos.com, dua orang peraih nilai tertinggi sama pada formasi Kasi Pemerintahan Desa Gemampir masing-masing bernama Lina Dwi Maryani dan Septya Nur Wahyuningsih. Dari hasil ujian ulang berupa tes tertulis, Lina meraih poin tertinggi dengan skor 6,5 sementara Septya meraih skor 6,0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya