Soloraya
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:50 WIB

Ramadan 2021: Masjid di Karanganyar Boleh Gelar Tarawih Berjemaah

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi masjid. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengizinkan setiap masjid di Bumi Intan Pari menggelar tarawih berjemaah pada Ramadan kali ini. Dia pun mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah masker, tempat cuci tangan maupun hand sanitizer, membawa sajadah sendiri, dan menata jarak.

Advertisement

"Tempat-tempat ibadah dipersiapkan dengan baik. Silakan dipergunakan sebaik mungkin. Justru di tengah situasi ini jauh lebih khusyuk. Tentu harus memperhatikan prokes. Ini edukasi yang aplikatif, bagus. Jemaah hanya 50% dari kapasitas itu esensinya jaga jarak. Datang ke masjid harus bersih, wudu, dan lain-lain. Ceramah tidak perlu terlalu lama. Selesai segera pulang," ungkap dia saat berbincang dengan wartawan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Bupati Karanganyar Tidak Melarang Perantau Mudik Lebaran 2021

Pada Ramadan kali ini Pemkab Karanganyar juga akan menggelar tarawih keliling (tarling) di 17 masjid yang tersebar di 17 kecamatan.

Advertisement

Tetapi, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, hanya memperbolehkan tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar saja yang menyelenggarakan tarling. Pemerintah kecamatan dan desa, kata Bupati, tidak diperbolehkan menyelenggarakan tarawih keliling.

"Saya akan tarling terbatas. Roadshow tarling terbatas. Rombongan saya sedikit. Hanya ke 17 kecamatan di tempat yang sudah disiapkan. Tarling di desa dan kecamatan jangan. Biar [tarling] di masjid masing-masing saja," kata Bupati.

Baca juga: Kuliner Legend Soto Girin Sragen: Eksis Sejak 1953, Pantang Dilewatkan!

Advertisement

Yuli—sapaan akrab Bupati Karanganyar—juga mempersilakan masyarakat melaksanakan iktikaf di masjid. Tetapi, dia menyarankan masyarakat melaksanakan iktikaf di rumah masing-masing.

"Iktikaf di masjid boleh kalau prokes terjaga dengan baik. Pengawasan dikembalikan mengacu PPKM Mikro. Kalau di RT itu tidak ada kasus ya silakan. Tetapi kalau ada kasus Covid-19 ya perlu diperhatikan."

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif