Solopos.com, SUKOHARJO – Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, terdapat penyesuaian terhadap jam pelayanan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyesuaian ini berkaitan dengan perbedaan jam kerja yang lebih singkat dan daripada biasanya.
Kebijakan yang diumumkan lewat laman sukoharjokab.go.id ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Penyesuaian dilakukan sebagai berikut :
5 Hari Kerja
- Senin-Kamis : 07.30-15.10 (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Jumat : 07.30-11.20 WIB
6 Hari Kerja
- Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat pukul 13.30-14.00 WIB)
- Jumat : 07.30-11.30 WIB
- Sabtu : 07.30-12.00 WIB
Dikutip dari Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan jumlah jam efektif setiap minggunya adalah 41 jam, namun khusus Bulan Ramadhan hanya kurang dari 35 jam.
Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui laman resmi sukoharjokab.go.id