SOLOPOS.COM - Pengumuman penyesuaian jadwal operasional kantor Pemkab Sukoharjo selama Ramadan 1445 H/2024 M. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, terdapat penyesuaian terhadap jam pelayanan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyesuaian ini berkaitan dengan perbedaan jam kerja yang lebih singkat dan daripada biasanya.

Kebijakan yang diumumkan lewat laman sukoharjokab.go.id ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyesuaian dilakukan sebagai berikut :

5 Hari Kerja

  • Senin-Kamis : 07.30-15.10 (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
  • Jumat : 07.30-11.20 WIB

6 Hari Kerja

  • Senin-Kamis: 07.30-14.00 WIB (istirahat pukul 13.30-14.00 WIB)
  • Jumat : 07.30-11.30 WIB
  • Sabtu : 07.30-12.00 WIB

Dikutip dari Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan jumlah jam efektif setiap minggunya adalah 41 jam, namun khusus Bulan Ramadhan hanya kurang dari 35 jam.

Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui laman resmi sukoharjokab.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya