Soloraya
Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:09 WIB

Ramadan Ada Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor Sukoharjo, Cek Perubahannya

Fanisa Tasya Nabilla  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman penyesuaian jadwal operasional kantor Pemkab Sukoharjo selama Ramadan 1445 H/2024 M. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, terdapat penyesuaian terhadap jam pelayanan di seluruh kantor Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyesuaian ini berkaitan dengan perbedaan jam kerja yang lebih singkat dan daripada biasanya.

Kebijakan yang diumumkan lewat laman sukoharjokab.go.id ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024.

Advertisement

Penyesuaian dilakukan sebagai berikut :

5 Hari Kerja

6 Hari Kerja

Dikutip dari Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menetapkan jumlah jam efektif setiap minggunya adalah 41 jam, namun khusus Bulan Ramadhan hanya kurang dari 35 jam.

Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui laman resmi sukoharjokab.go.id

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Sukoharjo Ramadan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif