Soloraya
Sabtu, 11 Mei 2019 - 04:00 WIB

Ramadan, Ini Pesan Satpol PP Sukoharjo Kepada Pengelola Warung di Pinggir Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo meminta para pengelola warung makan atau restoran di pinggir jalan untuk tidak vulgar membuka usahanya selama Ramadan.

Hal ini guna menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. Satpol PP tidak akan segan-segan menutup warung atau restoran yang tak mengindahkan permintaan tersebut.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan akan gencar merazia warung makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan. Surat edaran agar tempat usaha makanan seperti warung makan, rumah makan, dan restoran tidak vulgar membuka usahanya sudah dilayangkan.

Dalam surat edaran juga tertera jelas mereka dalam jika membuka usaha tidak boleh melakukannya secara transparan. Artinya tetap buka usaha tapi tidak secara penuh.

Advertisement

Dalam surat edaran juga tertera jelas mereka dalam jika membuka usaha tidak boleh melakukannya secara transparan. Artinya tetap buka usaha tapi tidak secara penuh.

“Misal warung makan mereka jangan buka terlalu vulgar atau transparan. Di beberapa bagian harus ditutup untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Heru, Jumat (10/5/2019).

Selain tempat makan, Heru juga meminta pengelola tempat hiburan menaati aturan jam buka usaha. Petugas sebelumnya sudah memberikan sosialisasi sekaligus surat edaran resmi untuk dijalankan.

Advertisement

Merujuk aturan, ada lima jenis usaha tempat hiburan yang waktu operasionalnya diatur berbeda saat Bulan Puasa. Kelima jenis usaha tempat hiburan yakni kafe atau diskotek, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan, dan biliar.

Khusus untuk kafe, pub, dan diskotek dilarang beroperasi saat siang hari selama Ramadan. Tempat hiburan itu hanya diperbolehkan beroperasi saat malam hari mulai pukul 22.00 WIB-24.00 WIB.

Sementara waktu operasional tempat hiburan lainnya seperti karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan dan biliar dibatasi waktu operasional saat siang hari mulai pukul 11.00 WIB-17.00 WIB. Waktu operasional saat malam hari mulai pukul 20.30 WIB-24.00 WIB.

Advertisement

“Para pengelola atau pemilik tempat hiburan bisa menaati aturan itu,” katanya.

Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Sukoharjo Joko Cahyono mendukung penuh kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha. Aturan tersebut memang pantas diterapkan saat Ramadan. Terlebih lagi untuk pedagang makanan memang perlu dilakukan pengaturan.

Joko juga menjamin para PKL patuh menaati aturan meski jumlahnya sangat banyak dan tersebar disejumlah wilayah. “Kami akan melaksanakan aturan mengenai buka warung makan di pinggir jalan agar tidak dibuka secara vulgar,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif