Soloraya
Kamis, 17 Mei 2018 - 19:15 WIB

Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Malam Wonogiri Dibatasi 2-3 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama <a title="Car Free Sunday Wonogiri Ditiadakan sampai Akhir Juni" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916557/car-free-sunday-wonogiri-ditiadakan-sampai-akhir-juni">Ramadan</a>. Pekan pertama Ramadan tempat hiburan harus tutup total.</p><p>Pekan selanjutnya boleh beroperasi dengan ketentuan Senin-Jumat buka pukul 21.00 WIB-23.00 WIB dan Sabtu-Minggu buka pukul 21.00 WIB-24.00 WIB. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri menyosialisasikan aturan jam operasional tempat hiburan kepada para pelaku usaha di aula Kantor Satpol PP di kawasan kota, Kamis (17/5/2018).</p><p>Perwakilan dari enam tempat karaoke mengikuti sosialisasi tersebut. Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan pada H-1 Lebaran atau saat malam takbiran hiburan malam harus tutup dan bisa buka normal lagi pada <a title="Naik, Kebutuhan Uang Lebaran Soloraya Capai Rp5 Triliun" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916587/naik-kebutuhan-uang-lebaran-soloraya-capai-rp5-triliun">Lebaran </a>&nbsp;hari kedua dan seterusnya.</p><p>Jam operasional diatur untuk menjaga kondusivitas keamanan selama Ramadan. Dia menilai tempat hiburan rentan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.</p><p>Jika ada pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas di dalam tempat hiburan saat Ramadan, bisa saja terjadi hal-hal tidak diinginkan. &ldquo;Jangan sampai tempat hiburan di-sweeping pihak-pihak tertentu karena beroperasi saat umat Islam menunaikan ibadah. Kan enggak elok juga saat yang lain ibadah tempat karaoke buka. Makanya jam operasi perlu diatur,&rdquo; kata Waluyo.</p><p>Saat beroperasi, lanjut dia, tempat hiburan harus bebas dari <a title="Digerebek, Warung Samping Mapolres Wonogiri Jualan Miras" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/495/916257/digerebek-warung-samping-mapolres-wonogiri-jualan-miras">minuman keras</a> (miras). Dia tak ingin ada pengunjung yang keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk.</p><p>Hal itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Waluyo mengaku pernah mendapat laporan ada pengunjung tempat karaoke yang mabuk. Itu menunjukkan pengunjung minum miras di dalam tempat karaoke.</p><p>Bisa jadi miras dibawa pengunjung dari luar tempat karaoke, tetapi ada kemungkinan miras disediakan di tempat karaoke. &ldquo;Lebih baik menyediakan teh hangat atau es teh. Pokoknya tempat hiburan selama Ramadan ini harus bebas dari miras. Kalau bisa sampai seterusnya,&rdquo; imbuh Waluyo.</p><p>Dia memastikan akan memonitor seluruh tempat hiburan bersama Polres Wonogiri. Apabila pengelola tidak mematuhi ketentuan, Satpol PP akan memberi peringatan lisan dan tertulis. Namun, dia meyakini pelaku usaha taat aturan.</p><p>Selama ini mereka mengindahkan aturan sehingga tidak ada gangguan kamtibmas yang terjadi selama Ramadan. &ldquo;Di Wonogiri ada enam tempat karaoke di Kecamatan Wonogiri, Ngadirojo, Baturetno, dan Purwantoro,&rdquo; ulas Waluyo.</p><p>Pengelola tempat karaoke di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Budi Hardono, tak mempermasalahkan aturan tersebut. Dia berkomitmen mematuhinya.</p><p>Dia sepakat semua pihak perlu mengantisipasi kejadian yang bisa mengganggu kamtibmas selama Ramadan. Terlebih, sekarang ini banyak aksi teroris di sejumlah daerah.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif