SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang imbauan operasional hiburan umum, restauran dan rumah makan di bulan Ramadan kepada pengusaha hiburan umum.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, berdasar SE Gubernur nomor 556/15180 tanggal 28 Juli 2010 dan SE Bupati Sukoharjo nomor 556/3610/VII/2010 tersebut, pengusaha hiburan umum diminta menutup usahanya tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari akhir Ramadan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“SE sudah disampaikan kepada pengusaha hiburan umum oleh DPPOK (Dinas Parisiwata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan), pengusaha diharapkan mematuhi SE tersebut untuk menghormati dan menjaga kekhusyuan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terangnya kepada Espos, Selasa (10/8) di Sukoharjo.

Sunarto mengatakan Satpol PP Sukoharjo bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat hiburan malam di Sukoharjo selama bulan Ramadan.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya