Solo (Espos)–Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Raperda Miras) diharapkan bisa ditetapkan saat bulan Ramadan mendatang.
Saat ini, Pansus Perda Miras DPRD Solo telah tuntas membahas Raperda itu. Ketua Pansus Perda Miras, Hery Jumadi menjelaskan, rencananya Senin (9/8) pekan depan akan digelar public hearing. “Ini pembahasan sudah tuntas dan tinggal public hearing yang akan mengundang semua elemen. Nanti setelah public hearing akan dibawa ke gubennur dan setelah itu sinkronisasi baru kemudian diparipurnakan,” papar Hery kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (2/8).
Dia mengatakan, public hearing itu akan melibatkan semua elemen masyarakat mulai karang taruna, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) hingga Badan Antar Gereja Kristen Solo (BAGKS).
dni