Soloraya
Selasa, 12 April 2022 - 14:08 WIB

Ramadan, Pria Asal Wedi Ini Malah Asyik Jual Pil Koplo di Tempat Wisata

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuncoro Wijonarko alias Mbombom, 26, tersangka peredaran pil berlogo Y memberikan keterangan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kuncoro Wijonarko, 26, warga Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mengedarkan pil koplo. Kuncoro alias Mbombom ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) pagi.

Dari tangan pelaku, aparat Satnarkoba Polres Klaten menyita 10.970 butir obat jenis pil berlogo Y. Mbombom mengaku mendapatkan pil tersebut secara ilegal dari hasil transaksi di salah satu situs jual beli online ternama. Dia membeli 10.970 pil seharga Rp1,1 juta. Pil yang dia peroleh lantas dibungkus menggunakan plastik klip untuk diedarkan.

Advertisement

Satu plastik klip berisi 10 butir pil sejenis pil koplo tersebut dijual seharga Rp40.000. Harga kulakan 10 butir pil itu sekitar Rp10.000. Alhasil, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut mendapatkan untung Rp30.000 dari satu plastik klip yang dia jual.

Baca Juga: Habis Antar Ibu ke Rumah Sakit, Pria Ceper Klaten Ini Ditangkap Polisi

Mbombom menjual pil koplo di tempat wisata, yakni kawasan Rawa Jombor. Sasarannya para remaja. Dia mengedarkan pil itu ketika mendapat pesanan dan melakukan transaksi di kawasan Rawa Jombor.

Advertisement

Beberapa pemesan mengonsumsi pil sembari memancing di kawasan Rawa Jombor. Penjualan pil koplo tak menentu. Terkadang per hari, Mbombom dapat menjual satu atau dua plastik klip.

“Efek mengonsumsi pil ini biar nge-fly. Hasil penjualan saya gunakan untuk beli rokok dan makan. Saya baru dua bulan ini jualan pil koplo,” kata Mbombom saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

Advertisement

Bukan kali pertama Mbombom terjerat kasus penjualan obat-obatan terlarang. Dia pernah tertangkap dengan kasus yang sama serta dipenjara selama sembilan bulan sebelum bebas 2019 lalu.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan pil yang dijual tersangka sejenis pil koplo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata AKP Mulyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif