SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), perwakilan perangkat desa (Perdes) Wonogiri untuk mengkaji kemungkinan mengubah prosedur pembayaran bantuan tambahan penghasilan tetap Perdes menjadi setiap bulan, Jumat (14/5), menemui jalan buntu.

Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan pihak-pihak terkait di Pemkab Wonogiri belum menemukan aturan yang memungkinkan hal itu dilaksanakan. Namun, satu hal ditegaskan dalam rapat tersebut bahwa bantuan tambahan penghasilan itu diharapkan tetap dianggarkan setiap tahunnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Soetarno, dalam rapat yang digelar di Gedung DRPD setempat, kemarin mengungkapkan, untuk sementara ini, Perdes memang harus tunduk pada peraturan yang ada bahwa bantuan tidak bisa dibayarkan tiap bulan. “Tambahan penghasilan ini masuk kategori bantuan sehingga pembayarannya tidak bisa mendahului APBD. Ya sementara ini, perangkat desa harus maklum dan menerima pembayaran bantuan itu setiap triwulan,” kata Soetarno.

Sementara Kabag Pemdes, Sunarso menjelaskan, pihaknya memang belum menemukan aturan yang memungkinkan bantuan tambahan penghasilan tetap itu diperlakukan seperti gaji PNS yang dibayarkan setiap bulan tanpa menunggu penetapan APBD. Karena itu, untuk tahun ini, bantuan itu akan dibayarkan seperti biasa, yaitu setiap tiga bulan sekali.

“Tapi untuk 2011 kami akan mengupayakan mencari terobosan. Kami akan mengadakan rapat kerja khusus dengan DPPKAD, Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum dan lain-lain untuk membahas hal itu. Kalau belum juga ada solusi kami akan berkonsultasi ke pusat,” kata Sunarso.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya