SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tak kunjung keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya membuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya oleh Panitia Khusus (Pansus) terus terkatung-katung. Alasannya, PP menjadi acuan penyusunan regulasi daerah tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Cagar Budaya, Teguh Prakosa, menjelaskan PP menjadi acuan kelanjutan pembahasan Raperda lantaran mengatur secara detail perlakuan benda, bangunan serta kawasan cagar budaya. Selain itu, PP juga mengatur terkait kompensasi serta kemungkinan pengurangan pajak bagi bangunan cagar budaya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Di PP itu kan banyak yang diatur seperti registrasi benda cagar budaya, jual-beli, termasuk kompensasi serta pengurangan pajak. Selama ini kan kompensasi dari pemerintah terhadap bangunan cagar budaya belum bisa,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Dewan, Senin (12/8/2013).

Terkait pengurangan pajak, Teguh menuturkan bangunan cagar budaya memungkinkan mendapatkan keringanan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika sudah ada regulasi yang jelas.

Dijelaskannya, selama belum ada PP, perlindungan terhadap benda cagar budaya mengacu pada UU Cagar Budaya. Meski demikian, UU tak mengatur secara detail terkait hal tersebut.

“UU itu kan hanya secara umum. Itu kemudian didetailkan di PP,” urai dia.

Alhasil, perlindungan tersebut tak bisa dilakukan secara maksimal. Disampaikannya, jika PP tak kunjung turun bisa jadi aset berupa bangunan, kawasan atau benda cagar budaya yang ada di Kota Bengawan bisa habis.

Pihaknya mencontohkan tak adanya regulasi yang kuat mengatur perlindungan benda cagar budaya menyebabkan sejumlah bangunan cagar budaya di Kota Bengawan beralih fungsi.

“Di sepanjang kawasan Laweyan itu kan bangunan cagar budaya, sekarang menjadi apa?” jelas dia.

Lantaran hal tersebut, pihaknya mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan PP Cagar Budaya yang nantinya bisa ditindaklanjuti dengan pengesahan Perda Cagar Budaya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menjelaskan meski PP belum turun, pembahasan Raperda Cagar Budaya tetap bisa dilanjutkan menggunakan PP lama.

Disampaikannya, penerbitan PP yang baru membutuhkan waktu lama lantaran memuat aturan yagn sangat kompleks terkait perlindungan bangunan cagar budaya. Selain itu, UU Cagar Budaya juga mengamanatkan selama PP baru belum turun, PP lama masih bisa digunakan sebagai acuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya