Soloraya
Selasa, 12 Juli 2022 - 00:01 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Karanganyar Soal Ponpes, Waspada Kasus Jombang?

Indah Septiyaning Wardani  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meletakkan batu pertama pembangunan masjid dan asrama Ponpes Daarul Qur'an. (Solopos.com/Syifa Tri Hastuti)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Karanganyar di Jawa Tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitasi dan Pemberdayaan Pondok Pesantren (Ponpes).

Raperda ini sebagai upaya pemberdayaan sekaligus pengawasan di lingkungan Ponpes. Sebelum raperda diluncurkan, pimpinan DPRD Karanganyar melakukan hearing atau mendengarkan pendapat dari pelaku ponpes.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, mengatakan ada 35 pondok pesantren tercatat dengan akta pendirian sah di Karanganyar. Namun, katanya, ditengarai puluhan ponpes lain berdiri tanpa mekanisme formal. Dalam hal ini, pemerintah sulit memberikan pendampingan dan pengawasan.

“Ponpes ngalong banyak yang tidak tercatat. Yang formal ada 35,” katanya, Senin (11/7/2022).

Rohadi mengatakan keberadaan pesantren diyakini memberikan solusi pendidikan formal yang disediakan pemerintah kurang merata di sejumlah wilayah. Keberadaan ponpes, lanjutnya, mampu menambal celah pendidikan formal yang kurang merata. Misalnya, di wilayah luar zonasi pendidikan. Tak jarang masyarakat di luar zonasi memilih belajar ke pesantren.

Advertisement

Baca Juga : Ada Beasiswa Untuk Anak Yatim Akibat Covid-19 di Karanganyar, Cek Ini

Sehingga, ujarnya, pemerintah perlu memberikan dukungan pendanaan, bantuan sarana prasarana, dan pendampingan kegiatan. Pendampingan kegiatan dilakukan dalam bentuk pengawasan, di antaranya untuk mengantisipasi penyimpangan. “Kami menyampaikan rancangan perda inisiatif kepada stakeholder. Diharapkan pengurus ponpes memahami urgensinya,” tuturnya.

Selain itu, Rohadi mengatakan melalui raperda ini akan ada pendampingan berupa bantuan dana operasional untuk ponpes bersumber dari APBD Kabupaten. Dengan diundangkan melalui perda tersebut maka fasilitasi ponpes lebih mapan. “Nah ini fungsi perda itu untuk memfasilitasi ponpes agar memiliki standar pelayanan pendidikan bagi santri,” katanya.

Advertisement

Fraksi Partai Golkar DPRD Karanganyar, A. W. Mulyadi, menyatakan mendukung Raperda Fasilitasi dan Pemberdayaan Pembinaan Ponpes tersebut. Konteksnya bukan hanya sekadar memfasilitasi tetapi memajukan keberadaan ponpes di Karanganyar. “Kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Karanganyar sepakat total mendukung seribu persen raperda fasilitasi dan pemberdayaan ponpes untuk segera disetujui,” ungkap Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi B DPRD Karanganyar.

Selama ini Partai Golkar Karanganyar bermitra baik dengan seluruh ponpes sehingga dengan adanya raperda itu justru makin memantapkan upayanya menyalurkan APBD ke ponpes secara rutin.

Baca Juga : 200 Santri Ponpes Karanganyar Divaksin Covid-19, Kemenag: Mereka Sudah PTM

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif