SOLOPOS.COM - Legislator DPRD Karanganyar mengisi lembar LHKPN di Gedung DPRD setempat, Selasa (11/8/2015) siang. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Raperda Karanganyar, menganggap ada celah penyimpangan, pansus DPRD coret dua ayat.

Solopos.com, KARANGANYAR–Ayat satu (1) dan tiga (3) Pasal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusda Aneka Usaha yang masuk prolegda 2014 dicoret dalam pembahasan Pansus I DPRD Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pencoretan dilakukan lantaran ayat tersebut dinilai bisa menjadi celah penyimpangan.  Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Karanganyar, Endang Muryani saat ditemui wartawan di Sekretariat DPC PDIP Karanganyar, Minggu (27/9/2015).

“Pasal satu dan tiga ini kami nilai mempermudah terjadinya penyimpangan. Sebab bidang yang akan ditangani belum jelas. Ada beberapa objek yang ditambahkan. Saya takutnya kalau objek yang masuk terlalu banyak malah justru kontraprduktif dan jadi celah penyimpangan,” kata dia.

Endang menilai lebih baik beberapa objek tersebut diatur dalam perda terpisah, atau revisi Perda Perusda Aneka Usaha nantinya. Sedangkan Raperda Perusda Aneka Usaha difokuskan untuk mengatur objek Edu Park, Kolam Renang Intanpari, dan Kawasan Tawangmangu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Darwanto menyatakan Rancangan Perda tentang Perusda Aneka Usaha sangat penting bagi Pemkab.

Dia berharap pembahasan raperda tersebut bisa segera rampung, sehingga bisa disahkan tahun ini juga.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan Perda Perusda Aneka Usaha diproyeksikan menjadi payung hukum bagi setiap usaha penambahan PAD. Usaha yang perlu segera dipayungi hukum yaitu Edu Park Dirgantara dan Kolam Renang Intanpari.

Darwanto mengaku terjadi perbedaan pandangan tentang bidang usaha perusda dalam pembahasan di Pansus I. Tapi menurut dia perbedaan tersebut wajar.

“Pansus tidak ingin pembahasan raperda ini asal-asalan. Perda yang dilahirkan harus terbaik,” kata dia.

Pansus I menyepakati bahwa Perusda Aneka Usaha mengatur tiga bidang usaha, yaitu jasa kawasan pariwisata alam Tawangmangu, Kolam Renang Intanpari, dan Edu Park Dirgantara.

Keberadaan Perda Aneka Usaha diharapkan menjadi pegangan perusda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya